12 Daerah Ini Wajib Bangun Instalasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Berita

12 Daerah Ini Wajib Bangun Instalasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Pemanfaatan sampah jadi energi listrik masih minim. Karena itu, melalui Perpres ini, 12 daerah didorong segera membangun instalasi pengolahan sampah.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Tumpukan sampah di pintu air Manggarai, Jakarta Selatan. Foto: RES
Tumpukan sampah di pintu air Manggarai, Jakarta Selatan. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi tersebut diharapkan mendorong pemanfaatan sampah menjadi energi listrik yang saat ini masih minim dilakukan.

 

Dalam peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2018 lalu, salah satu poinnya mengamanatkan kepada beberapa pemerintah daerah yaitu DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado untuk mempercepat pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi volume sampah di kawasan perkotaan yang semakin meningkat. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi program pengolahan sampah sebagai sumber daya, yang dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan Sampah. “Pengelolaan Sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi energi listrik,” bunyi Pasal 2 ayat 3.

 

Nantinya, pemerintah daerah yang mendapat penugasan tersebut dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota sekitar dalam satu daerah provinsi. Kerjasama dilakukan sepanjang Pengelolaan Sampah menggunakan aset provinsi.

 

Selain itu, menurut Perpres ini, pemerintah daerah kabupaten atau kota juga dapat secara mandiri dan bermitra dengan pihak lain dalam mengelola sampah. Dalam melakukan percepatan pembangunan PLTSa itu, menurut Perpres ini, gubernur atau wali kota, dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui kompetisi Badan Usaha.

 

“Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada BUMD yang mampu untuk ditugaskan, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada  Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.

 

Dalam aturan ini juga mengatur tarif mengenai pembelian energi listrik berbasis sampah oleh PT PLN (Persero). Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dalam Perpres ini ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PT PLN (Persero).

Tags:

Berita Terkait