Kalau 3 Terdakwa Status JC Dihukum Lebih Berat, Bagaimana dengan Novanto?
Berita

Kalau 3 Terdakwa Status JC Dihukum Lebih Berat, Bagaimana dengan Novanto?

KPK berharap putusan Novanto sesuai dengan perbuatan sedangkan kuasa hukum berharap kliennya divonis ringan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto. Foto: RES
Setya Novanto. Foto: RES

Tiga terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dihukum lebih berat dari putusan sebelumnya. Padahal, mereka telah diberikan sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum (Justice Collaborator/JC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini.

 

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto divonis masing-masing 15 tahun oleh Mahkamah Agung. Padahal putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keduanya divonis masing-masing 7 dan 5 tahun.

 

Hal yang sama terjadi pada Andi Agustinus dan Andi Narogong. Putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta yang menghukum pidana 8 tahun dirasa belum tepat oleh hakim tinggi. Mereka pun memperberat putusannya yaitu pidana penjara selama 11 tahun.

 

Tingginya hukuman yang diberikan kepada mereka menuai catatan tersendiri yaitu belum ada jaminan pelaku korupsi yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum divonis ringan oleh majelis hakim. Pandangan hakim dan penuntut umum pun seringkali ada perbedaan dalam memandang layak tidaknya seseorang menjadi JC.

 

Irman dan Sugiharto contohnya, status JC mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding tertanggal 2 November 2017, majelis yang dipimpin Hakim Tinggi Ester Siregar beranggapan keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi ini.

 

"Bahwa kedua terdakwa bertindak sebagai pelaku utama dalam perkara a quo para terdakwa tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus berupa keringanan hukuman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu sebagaimana diatur dalam angka 9 huruf a," kata majelis dalam putusannya.

 

Belum diketahui memang apakah pertimbangan Hakim Agung Artidjo cs yang memutus kasasi Irman dan Sugiharto sama dengan hakim tinggi jika keduanya merupakan pelaku utama sehingga divonis berlipat-lipat. "Nanti lihat kalau sudah selesai, ini baru garis besar amar," kata Juru Bicara MA Suhadi saat ditanya apa pertimbangan majelis memperberat vonis Irman dan Sugiharto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait