Prof Enny Nurbaningsih: Terobsesi Pembaharuan Sistem Hukum Sejak SMA
Srikandi Hukum 2018

Prof Enny Nurbaningsih: Terobsesi Pembaharuan Sistem Hukum Sejak SMA

Bergulat di dunia akademik dan birokrat. Kini fokus merampungkan RKUHP, RKUHAP, UU Pemasyarakatan termasuk UU Kejaksaan dan UU Kepolisian agar sistem penegakan hukum ke depan menjadi lebih baik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Prof Enny Nurbaningsih. Foto: RES
Prof Enny Nurbaningsih. Foto: RES

Belum menamatkan sekolah menengah atas (SMA), remaja putri ini sudah berniat dan bercita-cita menjadi seorang sarjana hukum. Adalah Enny Nurbaningsih, kala itu di Pangkal Pinang, sekira pertengahan 1970-an. Gemar membaca buku dan tekun belajar menjadi “modal” utama, remaja kelahiran Pangkal Pinang, 27 Juni 1962 ini hijrah ke pulau Jawa, menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta.

 

“Dari awal sekolah SMA, saya sudah punya obsesi besar, bahwa kalau saya bisa jadi sarjana hukum dan sambil berangan-angan bisa melakukan perbaikan sistem hukum,” ujarnya kepada Hukumonline di ruang kerjanya pertengahan Maret lalu.

 

Makanya selepas menamatkan pendidikan SMA, Enny hanya memilih FH UGM. Alasannya sederhana, Kota Yogyakarta sejak dulu dikenal sebagai kota pendidikan. Alhasil, Enny berhasil diterima perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu. “Alhamdulillah lolos,” ujarnya.

 

Selain berstatus mahasiswa FH UGM, Enny aktif dalam beberapa kegiatan kemahasiswaan di kampus yang dikenal sebagai kota Gudeg itu. Seperti, organisasi kemahasiswaan dan Resimen Mahasiswa (Menwa), organisasi yang biasanya disukai kaum adam ini. Terjun payung dan panjat tebing, kegiatan yang sering dilakukannya, selain menjadi anggota Menwa.  

 

“Sejak tahun pertama menjadi mahasiswa, saya mendaftar Resimen Mahasiswa. Saat menjadi anggota Menwa saya pernah dikirim ke Timor-Timur saat kondisi kota itu sedang tidak kondusif,” tuturnya.   

 

Kesibukan kegiatan kemahasiswaan tidak membuat kuliahnya terganggu. Akhirnya, Enny menyandang gelar sarjana hukum pada 1981. Tak lama kemudian, dia memutuskan untuk menjadi pengajar atau dosen di almamaternya sebagai profesi yang dicita-citakan. Baginya, dosen merupakan profesi yang menyenangkan seraya terus bisa mengasah dan mengembangkan ilmu.

 

Tak heran, kini Enny telah mencapai puncak gelar akademik di bidang hukum tata negara, mulai menyandang gelar magister hukum dari Universitas Padjajaran Bandung (1995), doktor ilmu hukum dari FH UGM (2011), hingga menyandang gelar profesor sejak 2014. Desertasi doktorny berjudul “Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait