Prinsip-Prinsip Ini Wajib Diterapkan dalam Industri Fintech
Berita

Prinsip-Prinsip Ini Wajib Diterapkan dalam Industri Fintech

Perkembangan industri fintech di Indonesia belum memiliki regulasi yang mampu mengimbangi inovasi terknologi dan perlindungan konsumen.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi bertajuk “Fintech dalam Payung Hukum: Antara Regulasi dan Perkembangan Teknologi” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (23/4). Foto: RES
Acara diskusi bertajuk “Fintech dalam Payung Hukum: Antara Regulasi dan Perkembangan Teknologi” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (23/4). Foto: RES

Perkembangan industri financial technology (fintech) di Indonesia kerap menjadi perbincangan kalangan pengusaha dalam beberapa tahun terakhir ini. Tak hanya sisi inovasi yang menawarkan keefektifan berbisnis, tapi juga persoalan aspek hukum dalam perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting yang harus diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

 

Karenanya, mencari titik keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen tersebut masih menjadi persoalan. Regulator selama ini masih kesulitan mengeluarkan peraturan yang mampu menjaga keseimbangan keduanya. Hal tersebut disampaikan Kepala Grup Teknologi Finansial, Kerjasama dan Komunikasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono saat menyampaikan paparannya dalam acara diskusi bertajuk “Fintech dalam Payung Hukum: Antara Regulasi dan Perkembangan Teknologi” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (23/4/2018).

 

“Ini (fintech) sebuah inovasi yang luar biasa, tapi ada challenges. Ada kesulitan bagaimana menjaga keseimbangan antara manfaat dari industri ini dan mencegah risiko yang besar. Ke depan, mungkin ada new risk ekonomi yang luar biasa dari area ini (fintech),” kata Erwin. Baca Juga: Mengenal Mekanisme Regulatory Sandbox pada Industri Fintech

 

Saat ini, terdapat beberapa layanan sistem pembayaran berbasis teknologi yang masih belum memiliki aturan main dari regulator. Salah satu contohnya yaitu sistem pembayaran kode QR (Quick Response) yang dibuat standardisasinya dan akan diterbitkan BI pada akhir April 2018.  

 

Dalam ketentuan tersebut, BI menekankan terdapat empat poin yang harus dipenuhi dalam penerapan kode QR yaitu interoperabilitas, interkonektivitas, sistem keamanan dan inklusi. Dengan konsep interoperabilitas dan interkonektivitas BI akan membuat standardisasi kode QR yang diharapkan penerapannya lebih efisien.

 

Nantinya, pelaku usaha atau merchant tidak perlu menyediakan berbagai jenis kode QR. Konsumen atau nasabah juga lebih mudah menggunakan sistem pembayaran tersebut karena tidak harus mengunduh berbagai aplikasi perusahaan jasa sistem pembayaran.

 

Melalui pengaturan tersebut, para perusahaan penyelenggara kode QR wajib mengikuti standar layanan yang ditetapkan BI. Saat ini, BI telah mengeluarkan izin penggunaan kode QR pada beberapa penyelenggara seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan layanan “Yap!”, Telkomsel dengan layanan “T-Cash” dan PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait