Sandang Status JC, Akankah Dirjen Hubla Dihukum Ringan?
Berita

Sandang Status JC, Akankah Dirjen Hubla Dihukum Ringan?

KPK berharap status JC bisa ringankan hukuman Tony.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) nonaktif Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Penuntut umum menilai Tonny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

 

Penerimaan uang atau gratifikasi yang diterima Tonny dianggap sesuai dengan surat dakwaan pertama primer Pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

 

Sebagai pertimbangan, hal yang membuat hukuman Tony diperberat karena mantan Dirjen Hubla itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif dengan berterus terang atas perbuatan yang dilakukan, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dipidana.

 

Tuntutan ini tidak lebih dari separuh ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 12 UU Tipikor yaitu selama 20 tahun. Hal tersebut tidak lepas dari statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau lazim disebut Justice Collaborator (JC) yang diberikan pimpinan KPK dengan Nomor 685 Tahun 2018.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam keterangannya kepada wartawan Jumat lalu memberikan alasan mengapa Tonny diberi status JC. Menurut Agus, keterangan Tonny pada saat pemeriksaan di KPK dan juga persidangan membantu penyidik mengungkap perkara ini.

 

"Beliau membuka semua hal karena itu kenapa pertimbangannya memberikan JC, banyak yang dibuka tapi tidak perlu saya ceritakan ke Anda, karena itu mudah-mudahan status JC itu bisa meringankan apa yang dilakukan Pak Tonny dan Pak Tonny betul-betul menyesal, mudah-mudahan meringankan hukuman," kata Agus. Baca Juga: Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

 

Beda dengan terdakwa lain

Status JC yang diberikan KPK kepada Tonny menjadi salah satu pertimbangan meringankan atas tuntutan yang dialamatkan kepadanya. Namun menjadi pertanyaan apakah status itu juga nantinya disetujui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tags:

Berita Terkait