Pesan DPR untuk 9 Komisioner KPPU Terpilih
Utama

Pesan DPR untuk 9 Komisioner KPPU Terpilih

Mulai mengawal pembahasan revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bersikap profesional, hingga menjaga integritas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Setelah molor hampir 5 bulan, akhirnya Komisi VI DPR menetapkan 9 Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) periode 2017-2022 setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon. Sebanyak 9 Komisioner KPPU tersebut dipilih secara musyawarah dan mufakat setelah sepuluh fraksi melakukan penilaian masing-masing calon, dan dilakukan rapat internal, hingga pengambilan keputusan pada Senin (23/4) kemarin.

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana mengatakan 9 orang yang terpilih menjadi Komisioner KPPU periode 2017-2022 telah menjalani berbagai rangkaian proses seleksi hingga Komisi VI melakukan uji kelayakan dan kepatutan. “Hasil uji kelayakan dan kepatutan kita musyawarah mufakat dari 10 fraksi sepakat menetapkan 9 nama itu,” ujarnya kepada Hukumonline di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/4/2018). Baca Juga: Ini Profil 18 Calon Komisioner KPPU yang Terganjal di DPR

 

Menurutnya, kesembilan komisioner baru KPPU periode 2017-2022 itu dari berbagai latar belakang. Namun, sebagian besar didominasi kalangan akademisi yang mengajar di beberapa kampus. “Tantangan ke depan yang bakal dihadapi KPPU terbilang berat terutama kalangan pengusaha yang memiliki kekuatan modal yang kerap menjadi pihak yang dihadapi KPPU,” kata Azam.

 

Ia berharap terpilihnya 9 Komisioner KPPU yang baru ini dapat mengawal proses pembahasan revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, UU ini sangat penting sebagai pedoman berjalannya roda kelembagaan KPPU dalam menangani persoalan sengketa persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Komisioner KPPU yang baru juga mesti berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Komisi VI DPR sebagai pengawas terutama ketika menghadapi masalah sekaligus memberi laporan ke DPR. “Kita sepakat pada waktu UU itu dibuat, KPPU selain bertanggung jawab kepada presiden juga bertanggung jawab ke DPR, karena pengawasnya adalah DPR,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

 

Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto menuturkan ada tiga kriteria/parameter sebagai dasar menetapkan 9 Komisioner KPPU terpilih dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. di Komisi VI. Pertama, penguasaan calon terhadap hukum persaingan usaha.

 

Kedua, penguasaan konsep dan aplikasi persaingan usaha. Ketiga, kesesuaian visi dan misi dengan ideologi Pancasila. Menurutnya, 9 calon tersebut dipandang cakap dan memenuhi ketiga parameter penilaian tersebut. “Yang terpilih adalah yang lolos dari tiga kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait