Mengenal Konsep Diversi dalam Pengadilan Pidana Anak
Berita

Mengenal Konsep Diversi dalam Pengadilan Pidana Anak

Konsep keadilan restoratif merupakan tujuan agar dapat dilaksanakannya konsep diversi pada pengadilan pidana anak. Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, rasa memaafkan, tanggungjawab serta membuat perubahan yang semua itu merupakan pedoman bagi proses restorasi dalam perpektif keadilan restoratif.

Oleh:
M-27
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Anak merupakan pewaris bangsa dan pengurus di masa yang akan dating dan memiliki harapan hidup yang masih panjang, serta cita-cita yang tinggi. Anak pun berbeda dengan orang dewasa dalam lingkup kematangannya secara berpikir. Sehingga, apabila terjadinya sebuah tindak kriminal maka diharapkan anak-anak mendapatkan perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum.

 

Praktisi hukum Muhammad Zainudin mengatakan secara filosofis lahirnya UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, semata-mata untuk kepentingan terbaik anak, baik secara fisik maupun psikologis. Namun perlu diperhatikan bahwa lahirnya UU ini merupakan kodifikasi dari hukum internasional, yaitu The Beijing Rules yang dalam penerapannya ada beberapa prinsip-prinsip yang tidak tertuangkan pada UU No.3 Tahun 1997.

 

“Paling khusus yaitu prinsip diversi, sehingga dikhawatirkan dalam penerapan peradilan anak di pengadilan, hakim akan bertindak sewenang-wenang dalam menerapkan pidana penjara terhadap anak, terlebih terhadap pengaturan mengenai batasan-batasan sejauh mana anak dapat di rampas kemerdekaannya dan juga perlu diperhatikan seberat apa tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut,” kata Zainudin dalam Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa di Pengadilan (Litigasi) Gelombang II, di Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (19/4).

 

Beralih dari UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang kini telah dicabut yang ditandai dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana dalam peraturan perudangan yang baru ini melengkapi peraturan mengenai pengadilan anak dengan menerapkan prinsip-prinsip penting yang termaktub di dalam The Beijing Rules yang ditandai dengan adanya pasal yang menyebutkan bahwa dalam  sistem peradilan pidana anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b wajib diupayakan diversi (Pasal 5 Ayat (3) UU SPPA).

 

Dalam sistem peradilan pidana anak diwajibkan menggunakan pendekatan restoratif (pasal 5 ayat (1) UU SPPA). Lalu apa itu pendekatan restoratif?

 

Dalam pemaparannya, Zainudin menyebutkan bahwa dalam UU SPPA Pasal 1 ayat (6) dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

 

Konsep keadilan restoratif merupakan tujuan agar dapat dilaksanakannya konsep diversi pada pengadilan pidana anak. Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, rasa memaafkan, tanggungjawab serta membuat perubahan yang semua itu merupakan pedoman bagi proses restorasi dalam perpektif keadilan restoratif.

Tags:

Berita Terkait