Ahli: Masa Konsesi Penguasaan Jalan Tol Open Legal Policy
Berita

Ahli: Masa Konsesi Penguasaan Jalan Tol Open Legal Policy

Bayu menganggap Pasal 50 ayat (6) UU Jalan tidaklah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Justru, Pasal 50 ayat (6) UU Jalan mengandung kepastian hukum yang adil dan bermanfaat bagi orang banyak.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Jalan Tol. Foto: Sgp
Ilustrasi Jalan Tol. Foto: Sgp

Sidang lanjutan pengujian Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) terkait konsesi penguasaan jalan tol kembali digelar. Sidang kali ini giliran mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemerintah. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono.

 

Dalam pandangannya, Bayu menilai frasa “jangka waktu tertentu” dalam Pasal 50 ayat (6) UU Jalan terkait konsesi penguasaan jalan tol merupakan open legal policy (kebijakan  hukum terbuka). Artinya, ada kebebasan pembentuk UU untuk mengatur atau tidak mengatur materi tertentu dalam UU yang dikategorikan sebagai kebijakan hukum terbuka.

 

“Pembentuk UU dikatakan bersifat terbuka ketika UUD 1945 sebagai norma yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak memberi batasan yang jelas mengenai apa dan bagaimana materi tertentu diatur oleh UU,” kata Bayu di ruang sidang MK, Selasa (24/4/2018). (Baca Juga: Begini Tanggapan Pemerintah Atas Pengujian Aturan Konsesi Jalan Tol)

 

Sebaliknya, kata dia, kebijakan hukum tertutup manakala UUD Tahun 1945 telah memberi batasan jelas mengenai apa dan bagaimana suatu materi harus diatur dalam UU. Menurutnya, kebijakan hukum terbuka dapat diartikan pembentuk UU menentukan subjek, objek, perbuatan, peristiwa dan akibat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Terdapat kebebasan pembentuk UU untuk mengambil kebijakan hukum karena UUD tidak mengatur batasan yang jelas,” jelasnya.  

 

Baginya, ketika norma UU masuk dalam wilayah kebijakan hukum terbuka dianggap sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. “Selama ini menurut MK norma tersebut masuk sesuai UUD Tahun 1945 dan tidak bertentangan.”  

 

Karena itu, menurutnya Pasal 50 ayat (6) UU Jalan masuk dalam konteks sesuai UUD 1945 dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, UUD Tahun 1945 memang tidak mengatur atau memberi batasan yang jelas mengenai jangka waktu penguasaan konsensi jalan tol. “Pasal 50 ayat 6 merupakan kebijakan dari pembentuk UU dalam rangka melengkapi peraturan UUD 1945,” katanya.

Tags:

Berita Terkait