Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris Dinilai Maladministrasi
Berita

Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris Dinilai Maladministrasi

"Meningkatkan kualitas notaris bukan diindividunya, tapi kenapa tidak di kampus atau tempat magang"

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris Dinilai Maladministrasi
Hukumonline

Penasihat Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menyatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, merupakan praktik maladministrasi.

 

"Pelaksanaannya (permenkumham) menimbulkan maladministrasi," katanya dalam acara Diskusi Publik bertemakan "Menggugat Yasonna", seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (24/4).

 

Ia menjelaskan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menegaskan bahwa sumber hukum suatu permen yakni atas perintah undang-undang dan kewenangan.

 

Dikatakan, artinya permen itu harus merujuk kepada undang-undang, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris tidak memerintahkan ada persyaratan calon notaris mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris.

 

Artinya permen itu menimbulkan tidak ada kepastian hukum, tidak jelas rujukan dan pelaksanaan menimbulkan maladministrasi, katanya. “Dengan besar hati menkumham melalui aspirasi calon notaris itu, harus menghentikan dan mencabut permenkumham itu," katanya.

 

Ia menyebutkan jika alasannya untuk meningkatkan kualitas notaris melalui ujian tersebut, kenapa harus dibebankan kepada calon notaris yang notabene telah menyelesaikan S2 kenotariatan dengan biaya yang tidak sedikit itu.

 

"Meningkatkan kualitas notaris bukan diindividunya, tapi kenapa tidak di kampus atau tempat magang," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait