ICW: Setya Novanto Seharusnya Divonis Seumur Hidup
Berita

ICW: Setya Novanto Seharusnya Divonis Seumur Hidup

Vonis 15 tahun yang dijatuhi hakim dikhawatirkan tidak menjerakannya dan dapat menjadi preseden buruk bagi terdakwa korupsi lainnya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto. Foto: RES
Setya Novanto. Foto: RES

Indonesia Corruption Watch (IICW) menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto. ICW berpendapat sepatutnya Setnov divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi proyek KTP ELektronik (e-KTP).

 

Selain pidana penjara yang kurang memuaskan, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat korupsi e-KTP yaitu sebesar Rp2,3 triliun. Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setnov hanya sekitar 22,69% dari total keseluruhan kerugian negara korupsi e-KTP.

 

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S. Langkun, mengatakan Setnov sudah sepatutnya dijatuhi vonis maksimal, mengingat perilakunya yang tidak kooperatif sepanjang proses hukum. Vonis yang dijatuhi hakim dikhawatirkan tidak menjerakannya dan dapat menjadi preseden buruk bagi terdakwa korupsi lainnya.

 

“Dukungan publik untuk menjatuhkan pidana maksimal berupa penjara seumur hidup ini dapat dilihat dari hasil jajak pendapat yang dilansir oleh akun Twitter @SahabatICW,” ujarnya dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (24/4) malam.

 

Tama mengatakan bahwa pada 23 April 2018, ada 77% peserta jajak pendapat yang menyatakan pidana penjara seumur hidup merupakan hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap Setya Novanto. Masih dari akun Twitter @SahabatICW, pada 24 April 2018, 56% peserta japat menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan Setya Novanto.

 

Menurut Tama, putusan melampaui tuntutan jaksa bukan hal yang baru. Dalam pemantauan tren vonis ICW pada semester I 2017, ada paling tidak 15 terdakwa yang diputus di atas tuntutan jaksa, dari keseluruhan 352 terdakwa yang perkaranya dipantau. Dengan demikian, putusan hakim untuk tidak menghukum Setya Novanto dengan pidana maksimal seumur hidup, sangat disayangkan, mengingat yang bersangkutan sudah secara terang-terangan bersikap tidak kooperatif sepanjang proses hukum.

 

(Baca Juga: Hakim Tak Permasalahkan Rekaman Johannes Marliem)

 

Namun demikian, kata Tama, pertimbangan hakim untuk mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto patut diapresiasi. Sebagaimana diketahui, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih jarang diterapkan terhadap terdakwa perkara korupsi.

Tags:

Berita Terkait