Hukumonline Menjadi Dosen Tamu di STHI Jentera
Info

Hukumonline Menjadi Dosen Tamu di STHI Jentera

Menyampaikan materi bertema “Menggunakan Media Massa dan Tips Menyusun Pers Release”.

Oleh:
M-27
Bacaan 2 Menit
Pemred Hukumonline Fathan Qorib saat menjadi dosen tamu di STHI Jentera, Selasa (24/4). Foto: M-27
Pemred Hukumonline Fathan Qorib saat menjadi dosen tamu di STHI Jentera, Selasa (24/4). Foto: M-27

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera mengundang Hukumonline untuk menjadi dosen tamu, Selasa (24/4). Materi bertema “Menggunakan Media Massa dan Tips Menyusun Pers Release” itu disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib. Kegiatan ini dilakukan untuk mengisi mata kuliah Advokasi dan Media Massa untuk mahasiswa semester VI STHI Jentera.

 

Saat menyampaikan materinya, Fathan menceritakan bagaimana perkembangan media massa sebelum dan setelah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terbit. Menurutnya, kebebasan informasi khususnya untuk media massa baru benar-benar dirasakan usai UU Pers terbit.

 

“Sebelum UU Pers terbit kebebasan informasi sangat terbatas, bahkan ada media yang dibredel oleh pemerintah pada saat itu,” kata Fathan.

 

Media, lanjut Fathan, merupakan pilar keempat demokrasi yang bertujuan sebagai wadah penyampaian informasi kepada masyarakat. Atas dasar itu, peran media dalam era demokrasi sangatlah penting. Meski begitu ia mengingatkan agar masyarakat jeli dalam memilah informasi yang diperoleh.

 

“Sekarang banyak sekali informasi hoax yang berseliweran di dunia maya, perlu kehati-hatian masyarakat untuk mencerna informasi yang ada,” tuturnya.

 

Mahasiswi STHI Jentera, Surti Handayani bertanya terkait maraknya media nasional yang kurang memberitakan isu kehutanan yang melibatkan perusahaan. Hal ini berkaca dari pengalamannya bergerak dalam isu masyarakat adat. Menurutnya, banyak media yang memberitakan dari sisi pengusaha saja.

 

Lantaran tak berjalannya mekanisme coverboth side tersebut, Surti bersama rekan-rekannya berinisiatif untuk membuat situs yang berisi artikel mengenai persoalan terkait dari kacamata masyarakat adat. “Apakah hal tersebut dari sisi hukum diperbolehkan dan bisa disebut sebagai media?” tanya Surti yang merupakan anggota Komite Pengarah Nasional DGM (Dedicated Grant Mechanism) utusan perempuan ini.

Tags:

Berita Terkait