Begini Aturan Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan
Berita

Begini Aturan Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan

Penerjemahan hanya dilakukan dalam bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia dan hanya berkaitan peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Kementerian Hukum dan HAM. Foto: SGP
Kementerian Hukum dan HAM. Foto: SGP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan. Aturan ini diundangkan pada 16 April 2018 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahyana.

 

Dalam pertimbangannya, aturan ini dibuat karena ada peningkatan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Aturan ini juga untuk mendukung rencana strategis di bidang politik, hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat, serta kegiatan dunia usaha perekonomian, perlu mengatur penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan.

 

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan" demikian bunyi bagian menimbang huruf b dalam Permenkumham tersebut.

 

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Pambudi Hurip Yuwono mengatakan peraturan ini hanya dikhususkan untuk alih bahasa dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, tidak bisa digunakan untuk hal lain seperti aturan penerjemah tersumpah dan lain sebagainya.

 

"Kalau masyarakat mengenal dua macam penerjemah, ada penerjemah tersumpah (interpreter) dan translator ya. Kalau di Permenkumham Nomor 13 itu, itu khusus untuk peraturan perundang-undangan saja. Misalnya, UU No. 12 Tahun 2011 mau diubah ke dalam bahasa Inggris," kata Pambudi kepada Hukumonline, Kamis (26/4/2018).  

 

Menurut Pambudi kalau penerjemah lain seperti translator (penerjemah bahasa tulisan ke sumber sasaran) dan interpreter (penerjemah bahasa lisan ke sumber sasaran) merupakan kewenangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Jadi, hal itu bukan kewenangan Ditjen PP  Kemenkumham membuat aturan tersebut.

 

"Enggak ada (peterjemah tersumpah), sepertinya enggak masuk kesana, kalau itu kan adanya di Ditjen AHU untuk legalitas penerjemahnya. Kalau peraturan perundang-undangan itu memang beda scope-nya. Ini bukan interpreter, tapi menerjemahkan bahasa UU ke dalam bahasa asing," terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait