Advokat Indonesia di Tengah Perkembangan Hukum Bisnis Internasional
Fokus

Advokat Indonesia di Tengah Perkembangan Hukum Bisnis Internasional

Perkembangan hukum bisnis di Indonesia turut dipengaruhi perkembangan hukum internasional. Wilayah kerja advokat Indonesia makin melebar, dan sekaligus akan bersaing dengan advokat asing.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Seminar internasional DPN Peradi-USU di Medan, Senin (23/4). Foto: MYS
Seminar internasional DPN Peradi-USU di Medan, Senin (23/4). Foto: MYS

Perkembangan hukum bisnis di Indonesia tak bisa dilepaskan dari kesepakatan internasional yang relevan. Melalui UU No. 7 Tahun 1994, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Ratifikasi ini memulai dunia baru perdagangan internasional yang sangat mempengaruhi rezim hukum di masing-masing negara. Untuk Indonesia, kesepakatan-kesepakatan yang dicapai Masyarakat Ekonomi ASEAN semakin menghilangkan batas-batas negara. Termasuk pemberian jasa hukum.

 

Pemberian jasa hukum lintas negara akan semakin sering terlihat. Advokat asing datang ke Indonesia, atau sebaliknya advokat Indonesia memberikan jasa hukum di negara lain; atau juga kerjasama firma hukum lintas negara. Dengan merujuk pada definisi ‘service trade and modes of supply’ pada Organisasi Perdagangan Dunia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan subsektor jasa hukum dalam kompetisi global akan mencakup empat hal.

 

Pertama, dari wilayah suatu negara anggota ke wilayah negara anggota lainnya (from the territory of one Member into the territory of any other Member). Ini disebut dengan perdagangan lintas perbatasan, cross border trade. Dalam hal ini, pemberian jasa hukum melintasi batas-batas geografis negara. Kedua, apa yang disebut consumption abroad, dalam wilayah suatu negara untuk konsumen jasa dari negara anggota lainnya (in the territory of one member to the service consumer of other member). Ketiga, model commercial presence, dalam arti oleh penyedia jasa suatu negara anggota, melalui keberadaan usaha pemasok jasa di wilayah negara anggota lain (by a service supplier, through commercial presence in the territory of any other member). Keempat, model presence of natural persons, dalam arti oleh penyedia jasa suatu negara anggota, melalui keberadaan orang di wilayah negara anggota lain (by a service supplier of one member, through the presence of natural persons of a member in the territory of any other member).

 

Menurut Fauzie, rezim perdagangan internasional tak mungkin lagi dihindari saat ini. Imbasnya juga akan terasa kepada para penegak hukum termasuk advokat. Itu sebabnya, tanggung jawab mempersiapkan segala sumber daya dan infrastruktur bukan hanya ada di tangan Pemerintah, tetapi juga profesi hukum seperti advokat. Sumber daya manusia advokat Indonesia juga harus dipersiapkan dengan baik untuk memasuki lalu lintas jasa hukum antarnegara. Sebagai organisasi advokat, kata Fauzie, Peradi ikut berperan meningkatkan kualitas lebih kurang 45 ribu anggota yang tersebar di 102 cabang dan 57 Pusat Bantuan Hukum (PBH). ”Peradi berkomitmen pada peningkatan kualitas advokat Indonesia,” kata Fauzie dalam seminar internasional yang diselenggarakan DPN Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara di Medan, Senin (23/4) lalu.

 

(Baca juga: Advokat dan Akademisi Harus Siap Memasuki Globalisasi Hukum Bisnis)

 

Sejalan dengan pandangan Fauzie, Rektor Universitas Sumatera Utara, Runtung Sitepu, juga menyinggung pentingnya kalangan civitas academica untuk mempersiapkan diri memasuki kompetisi global. Persaingan antarnegara merambah ke banyak sektor, termasuk ke bidang jasa-jasa hukum dan pendidikan hukum. Bagi akademisi misalnya, penting untuk bisa berkiprah melahirkan karya yang diakui dunia internasional (jurnal internasional).

 

Persoalan ini pula yang mengemuka dalam seminar internasional Peradi bertema ‘Internationalizing Business Movement in the Globalization of Markets and Economics from the Perspective of the Indonesian Business Law’ itu. Sebut misalnya, bagaimana memastikan kontrak internasional yang dibuat benar-benar bisa melindungi kepentingan bersama. Perkembangan teknologi telah memudahkan pembuatan kontrak lintas negara. Salah satu yang harus bisa dipastikan, menurut Nicholas M. Watson, Foreign Legal Consultant pada Irianto Andreas & Partners Law Office, adalah hukum mana yang akan berlaku dalam perjanjian internasional.

 

Hal lain yang mengemuka dan dipertanyakan peserta adalah bahasa dalam perjanjian. Kehadiran UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang negara Serta Lagu Kebangsaan dan kasus-kasus yang diputus pengadilan memperlihatkan pentingnya membuat kontrak dwibahasa. Jika kontrak dibuat di Indonesia, maka kontrak harus menggunakan bahasa Indonesia. Meskipun demikian, kemampuan berbahasa asing bagi seorang advokat sangat penting di era globalisasi seperti sekarang.

Tags:

Berita Terkait