Kemenkominfo Tegaskan Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Hangus
Berita

Kemenkominfo Tegaskan Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Hangus

Rapat terakhir antara Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dilaksanakan pada Senin (30/4), memutuskan untuk meminta para operator seluler untuk mematikan kartu prabayar yang tidak diregistrasi hingga dini hari nanti.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli menegaskan kartu prabayar yang tidak diregistrasi ulang hingga Selasa dini hari akan hangus.

 

"Nomor yang sudah terlanjur tidak registrasi sampai 1 Mei 2018, pukul 00.00 WIB, itu akan hangus, dan tidak bisa lagi diregistrasikan oleh pelanggannya," ujar Ramli seperti dilansir Antara di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (30/4).

 

Ia mengakui ada sedikit perubahan aturan yang diterapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengenai mekanisme pemblokiran kartu seluler prabayar.

 

Sebelumnya, Rudiantara menyatakan pelanggan yang pada 1 Mei 2018 tidak meregistrasi ulang, maka kartunya akan diblokir total oleh operator, yang meliputi penonaktifan panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.

 

Kendati demikian, pelanggan yang kartunya terblokir total masih dapat memulihkan layanan telekomunikasinya, yakni dengan melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444 atau telepon ke penyedia layanan dan kanal registrasi lain yang disediakan, selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

 

Namun, Ramli menjelaskan rapat terakhir antara Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dilaksanakan pada Senin (30/4), memutuskan untuk meminta para operator seluler untuk mematikan kartu prabayar yang tidak diregistrasi hingga dini hari nanti.

 

"Jadi pelanggan mesti mengambil kartu SIM yang baru. Ini adalah hasil rapat kami. Intinya adalah karena kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang dari Oktober 2017 sampai 1 Mei ini, maka seluruh nomor yang tidak diregistrasikan sampai pukul 00.00 WIB, tidak akan bisa diregistrasikan lagi," ungkap Ramli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait