Respons PP INI atas Kekacauan UPN dan Kritikan Calon Notaris Soal Permenkumham UPN
Utama

Respons PP INI atas Kekacauan UPN dan Kritikan Calon Notaris Soal Permenkumham UPN

Semua pihak diminta teliti dan melakukan kajian mendalam sebelum menyatakan pendapat.

Oleh:
M-27
Bacaan 2 Menit
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bereaksi atas pernyataan LSM Center for Budget Analysis (CBA) terkait kekacauan yang terjadi pada saat pelaksanaan UPN (Ujian Pengangkatan Notaris) yang dilaksanakan di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/4). Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PP-INI, Mugaera Djohar, menyatakan bahwa kekacauan yang terjadi saat pelaksanaan UPN pada Kamis lalu, murni ketidaksengajaan yang dikarenakan lemahnya akses internet.

 

Menurut Mugaera, PP INI sudah dua kali menggunakan lokasi tersebut untuk melakukan seminar-seminar. Dia mengatakan bahwa di tempat itu akses internet memang lemah, sehingga faktor kegagalan kemarin merupakan akibat dari faktor lemahnya akses internet. “Saya pikir hal itu tidak ada unsur kesengajaan karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak,” kata Mumoe -sapaan Mugaera Djohar-, kepada hukumonline, Senin (30/4) malam.

 

Mumoe menegaskan bahwa pelaksanaan UPN menurut ketentuan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sedangkan Keterlibatan PP INI, kata Mumoe, hanya sebagai pelaksana pelatihan atau magang bersama.

 

“Ini satu hal yang berbeda, tes UPN itu domainnya Kemenkum HAM, sedangkan untuk mengikuti kegiatan ujian kode etik, itu domainnya kami organisasi (PP INI). Saya pikir semua institusi organisasi profesi ada tes untuk melakukan kode etik. Jadi harus di pisahkan ya, jangan semua dijadikan satu,” ujar Mumoe.

 

Ia menjelaskan bahwa PP INI memberikan masukan kepada Kemenkum HAM tentang konten apa saja yang layak dan memenuhi syarat sebagai bahan yang akan di ujikan dalam UPN. Soalnya dalam pelaksanaan di lapangan calon notaris akan menghadapi masyakarat, dan masyarakat banyak berhadapan pada persoalan badan hukum, akta-akta perorangan, akta perjanjian kredit, akta pendirian badan hukum dan lain sebagainya.

 

Mumoe mengingatkan untuk dapat menjadi notaris bukanlah perkara mudah. Ada banyak hal yang harus dilalui, salah satunya mendaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB). Setelah dinyatakan terdaftar sebagai anggota luar biasa, para anggota diharapkan dapat mengikuti Ujian Kode Etik Notaris dan seterusnya, di mana ujian tersebut tidak dapat diikuti secara cuma-cuma, bahkan harus meluarkan kocek dana yang tidak sedikit.

 

(Baca Juga: CBA Minta Ujian Pengangkatan Notaris Dievaluasi)

 

Ketika di tanya mengenai tanggapan PP-INI terhadap pernyataan yang dilayangkan  LSM CBA atas omzet miliaran rupiah yang diperoleh dari pengadaan UPN, Mumoe mengatakan bahwa persoalan biaya merupakan persoalan operasional. Menurutnya, itu suatu kebutuhan yang memang harus dikeluarkan.

Tags:

Berita Terkait