Pidana Adat Masuk RUU KUHP
Berita

Pidana Adat Masuk RUU KUHP

Pengaturan lebih teknis diperintahkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Diskusi pidana adat di Jakarta, Mei 2018. Foto: RES
Diskusi pidana adat di Jakarta, Mei 2018. Foto: RES

Pemerintah dan DPR akan mengatur pidana hukum adat dalam KUHP. Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP, Muladi, mengatakan hukum adat merupakan salah satu karakter hukum yang masuk dalam RUU KUHP. Dalam pembahasan di parlemen, disepakati untuk memenuhi asas legalitas, akan dibuat kompilasi hukum adat yang nantinya menjadi sumber.

Pelaksanaan pidana hukum adat nanti menurut Muladi akan berlaku di daerah dimana hukum adat itu berasal dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Beberapa daerah yang memiliki hukum adat adalah Bali, Minangkabau, Sulawesi Selatan, dan Papua. Delik pidana hukum adat pada intinya mengatur masyarakat hukum adat sebagai satu kesatuan kosmos yang seimbang. Ketika ada pelanggaran pidana adat,  keseimbangan itu terganggu. Sanksi adat berfungsi mengembalikan ketidakseimbangan kosmos itu.

Pengaturan pidana hukum adat termaktub dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) RUU KUHP. Ketentuan itu mendefenisikan hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat itu berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan Pancasila, UUD1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Muladi menyebut ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pidana hukum adat yakni harus memenuhi kewajiban adat. Jika itu tidak mampu dipenuhi maka bisa dikenakan pidana pengganti. Menurutnya pengaturan pidana hukum adat dalam KUHP perlu dilakukan karena itu amanat konstitusi.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam UU,” kata Muladi mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD1945 dalam kegiatan diskusi di Jakarta, Rabu (03/5).

(Baca juga: Sudah Dipidana Secara Adat, Dapatkah Dipidana Lagi Berdasarkan Hukum Nasional?)

Muladi menjelaskan tidak semua hukum adat bisa diadopsi. Pasal 2 ayat (2) RUU KUHP menetapkan syarat yang harus dipenuhi diantaranya sesuai dengan Pancasila, UUD1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. Jika nanti ada pihak yang merasa dirugikan atas ketentuan itu, mereka bisa mengajukan uji materi ke MK. Begitu pula jika pidana hukum adat itu sudah dituangkan dalam bentuk Perda, masyarakat bisa mengajukan gugatan.

Tapi aturan mengenai pidana hukum adat ini tidak langsung berlaku ketika RUU KUHP diterbitkan, Muladi menyebut ada jangka waktu dua tahun. Setelah RUU KUHP disahkan, pemerintah bertugas untuk membentuk kompilasi hukum adat, penyusunannya dilakukan secara cermat dan hati-hati melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait