Mengawasi Pengawas Pemilihan
Kolom

Mengawasi Pengawas Pemilihan

​​​​​​​Idealnya, ruang penilaian atas sisi materiil rekomendasi Bawaslu/Panwas harus dimaknai merupakan ranah pengadilan.

Bacaan 2 Menit
Baron Harahap. Foto: dok. pribadi
Baron Harahap. Foto: dok. pribadi

Hasil pengawasan Bawaslu/Panwas dalam output rekomendasi, nyatanya secara prosedural masih diawasi oleh KPU. Isi rekomendasi Panwas bagi KPU dalam banyak kasus dimaknai sebatas secarik kertas yang tak mengikat-tidak dilaksanakan. Sejak rezim pilkada langsung dengan model pelaksanaan yang terkoridori lewat UU No.1 Tahun 2015 hingga perubahan terakhirnya UU 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), rekomendasi Bawaslu/Panwas seolah tak bernyawa ketika berhadapan dengan KPU.

 

Terbaru pada kontestasi Pilkada Palopo, KPU Palopo menolak rekomendasi Panwas Palopo. Isi rekomendasi Panwas Palopo ditolak dengan alasan “tidak cukup alasan memberikan sanksi pembatalan paslon petahana”. Penolakan itu didasarkan pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 820/3636/OTDA tanggal 18 April 2018, ditandatangani oleh Dirjen Otoda Kemendagri Soni Sumarsono.

 

Isinya memberikan penjelasan bahwa khusus Pelaksana Tugas (Plt) karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri atau alasan lain, maka tidak perlu ada izin dari Kementerian Dalam Negeri. Kondisi ini merupakan pengecualian (exception) atas norma pasal 71 ayat (2) Undang-Undang 10 tahun 2016 (UU Pilkada).

 

Dengan kata lain, tidak terdapat kesalahan paslon petahana terkait pengisian jabatan dimaksud. Perlu diketahui, kasus ini diawali oleh tindakan Panwas Palopo yang menyatakan Paslon Petahana (HM Judas Amir) terbukti melakukan pelanggaran administrasi yakni melanggar pasal 71 ayat (2) UU Pilkada sebagaimana rekomendasi Panwas Palopo Nomor : 0361/SN/PM.00.02/IV/2018 tanggal 17 April 2018.

 

Nyaris serupa dengan Palopo, Panwas Parepare juga telah menerbitkan rekomendasi berkaitan dengan paslon petahana (a.n Taufan Pawe). Menurut Panwas Parepare, paslon petahana terbukti melakukan pelanggaran pemilihan yakni menyalahgunakan program beras sejahtera (rastra) sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

 

Sampai pada penulisan opini ini, KPU Parepare masih sedang melakukan kajian sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi a quo. Dalam batas waktu yang ditentukan UU Pilkada, tindaklanjut a quo wujudnya bisa berupa melaksanakan isi rekomendasi/tidak melaksanakan isi rekomendasi.

 

Mengawasi Panwas

Menilik pada kewenangannya, Panwas/Bawaslu adalah lembaga yang secara absolut berwenang menangani dan menilai ada tidaknya pelanggaran pemilihan atas temuan/laporan sebagaimana UU Pilkada yang ditangani dengan mekanisme Perbawaslu 14 Tahun 2017.

Tags:

Berita Terkait