Tiga Institusi Ini Siap Sambut Pengesahan RKUHP
Berita

Tiga Institusi Ini Siap Sambut Pengesahan RKUHP

Diharapkan pengesahan RKUHP dibarengi dengan pengesahan RKUHAP sebagai pedoman hukum acara pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kepala Biro dan Penyuluhan Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen (Pol) Agung Makbul menilai materi muatan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi tantangan sekaligus moment pembenahan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebab, apabila RKUHP disahkan pada tahun ini bakal mengubah sistem peradilan pidana terutama fungsi dan kewenangan Polri dalam penegakan hukum.        

 

“Perubahan sistem peradilan pidana ini menjadi tantangan di internal Polri. Ini juga akan mengubah struktur Polri baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi penanganan perkara di internal Polri,” ujar Agung Makbul saat berbicara dalam seminar nasional arah pembaruan hukum pidana Indonesia, Kamis (3/5/2018) di Jakarta.    

 

Agung menuturkan nantinya regulasi teknis penanganan perkara di internal Polri mesti menyesuaikan dengan RKUHP apabila sudah disahkan sebagai hukum pidana nasional. Hal ini berdampak pada perangkat lunak (infrastruktur pendukung) Polri yang mesti di-upgrade. Salah satunya, kesiapan Polri menyongsong hukum pidana nasional yakni pemekaran Polda di daerah yang wilayahnya sangat luas. “Polri siap dalam menghadapi hukum pidana nasional nantinya,” kata Agung.

 

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Herman Jerman mengatakan pembaharuan hukum pidana nasional yang diharapkan ada keseimbangan antara pencegahan dan penindakan. Demikian pula, pemidanaan dilakukan secara selektif dan limitatif agar memenuhi prinsip penghematan. “Kemudian penggunaan double track system antara pidana/punishment dengan tindakan,” ujar Herman dalam kesempatan yang sama.

 

Pada prinsipnya, kejaksaan telah bersiap diri menyongsong berlakunya hukum pidana nasional serasa terus meningkatkan profesionalisme jaksa dengan cara meng-upgrade keilmuan dalam penanganan perkara pidana maupun perdata. Terpenting, pihaknya berupaya menjaga moralitas dan integritas jaksa sebagai penegak hukum. “Tidak ada artinya Undang-Undang kalau tidak dijaga moralitas dan integritasnya,” kata dia.

 

“Karena itu, jaksa sebagai bagian dalam sistem peradilan pidana bertanggung jawab penuh dalam upaya penegakan hukum demi mewujudkan nilai kepastian, keadilan, kemanfaatan.” Baca Juga: Dilema Ketika Pengesahan RKUHP Jadi UU Hukum Pidana Nasional

 

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi menilai keberadaan hukum pidana nasional tentu bakal menjadi pedoman bagi para hakim di badan peradilan. Menurutnya, hukum pidana nasional ini perlu diimbangi dengan percepatan pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) sebagai pedoman hukum acara. Sebab, hukum pidana materil dalam (RKUHP) harus sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum acara pidananya (RKUHAP).

Tags:

Berita Terkait