Pemerintah Akhirnya Pertahankan Jadwal Cuti Bersama Lebaran
Berita

Pemerintah Akhirnya Pertahankan Jadwal Cuti Bersama Lebaran

Pelayanan publik harus tetap berjalan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Mahari didampingi Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Sosial Idrus Marham, MenPAN-RB Asma Abnur, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat menggelar konferensi pers terkait penetapan libur Lebaran di Jakarta, Senin (7/5).  Foto: RES
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Mahari didampingi Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Sosial Idrus Marham, MenPAN-RB Asma Abnur, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat menggelar konferensi pers terkait penetapan libur Lebaran di Jakarta, Senin (7/5). Foto: RES

Setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan sejumlah kalangan, termasuk dari asosiasi dunia usaha, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018 Masehi sebagaimana revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang diumumkan pada 18 April 2018 lalu.

 

Keputusan pemerintah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani didampingi Menaker Hanif Dhakiri, Menhub Budi K. Sumadi, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5) pagi, seperti dilansir situs Setkab.

 

Dengan demikian, maka secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 11 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

 

“Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” kata Puan.

 

Meskipun ada penambahan 3 (tiga) hari cuti bersama dari yang direncanakan sebelumnya yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, bahwa pemerintah menjamin pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, perhubungan, dan lain sebagainya.

 

Ia menyebutkan, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” jelas Puan.

 

Adapun mengenai transaksi Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, menurut Menko PMK, akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Sedangkan ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia. (Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Ternyata Belum Pasti, Pemerintah Sedang Kaji Ulang)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait