Sektor Perizinan Masih Menjadi Lahan Empuk Korupsi Pejabat Daerah
Utama

Sektor Perizinan Masih Menjadi Lahan Empuk Korupsi Pejabat Daerah

Pemerintah diminta memperbaiki sistem perizinan di daerah. Selain itu, otoritas bursa diharapkan memiliki mekanisme pengaduan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat dibursa jika mengalami hambatan perizinan oleh pejabat di daerah.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Sektor perizinan masih menjadi "lahan" empuk korupsi pejabat daerah. Cukup banyak kasus korupsi perizinan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kasus korupsi sektor peizinan yang ditangani KPK adalah kasus Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif Nur Alam.

 

Keduanya diduga menerima suap terkait perizinan. Mustofa diduga menerima suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dimana, kasus Mustofa saat ini masih berada di tahap penyidikan.

 

Sementara, perkara Nur Alam tengah dalam proses banding setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak usai menjalani hukuman.

 

Nur Alam dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (HAB). Sejumlah izin dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. 

 

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, korupsi tidak hanya terkait belanja barang pemerintah, tapi juga terkait perizinan. Kasus Bupati Mojokerto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga mempersulit izin sekitar 11 perusahaan sehingga terpaksa memberikan gratifikasi agar usahanya dapat beroperasi di Mojokerto menjadi contoh teranyar.

 

(Baca Juga: Pemerintah Ancam Cabut Izin Penambang Tidak Berstatus Clear and Clean)

 

Memang, berdasarkan data statistik KPK, korupsi sektor pengadaan barang dan jasa masih jauh lebih banyak ketimbang korupsi di sektor perizinan. Namun, tidak dapat dipungkiri, korupsi di sektor perizinan juga berpengaruh pada minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

 

Berikut Pidana Korupsi Berdasarkan Jenis Perkara:

Hukumonline.com

Sumber: Website KPK

 

Tengok saja, berdasarkan peringkat dalam ease of doing business (EoDB) atau kemudahan berusaha 2016 versi World Bank Group, Indonesia berada pada posisi 109 dari 189 negara. Tak heran jika pemerintah berupaya "menggenjot" dengan menyederhanakan sistem perizinan. Mei 2018, pemerintah berencana meluncurkan program one single submission (OSS) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait