Pasca OTT, Kemenkeu Bersih-Bersih Praktik Calo dan KKN
Berita

Pasca OTT, Kemenkeu Bersih-Bersih Praktik Calo dan KKN

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, dalam pengurusan usulan proposal dari daerah tidak boleh ada lagi kontak tatap muka antara jajaran Kemenkeu dengan daerah.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Foto: AJI
Foto: AJI

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso mengaku melakukan pembersihan internal pasca penangkapan Yaya Purnomo (YP), Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (DJPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Kami di internal melakukan pembersihan internal saat ini terhadap siapapun juga yang terindikasi terutama terkait praktik-praktek gratifikasi, percaloan, suap ataupun korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya saat menggelar konferensi pers di aula Djuanda gedung Juanda 1 pada Senin (7/5) sebagaimana dikutip dari situs kemenkeu.go.id.

 

Yaya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Jumat pekan lalu (4/5) bersama tiga orang di beberapa lokasi. Yaya dan dua tersangka penerima suap lain, yakni anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin diduga menerima sesuatu atau janji terkait pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan 2018.

 

Selain melakukan pembersihan internal, Kemenkeu juga melakukan proses administratif terkait status Yaya sebagai aparatur sipil negara. Budiarso mengatakan, Kemenkeu akan membebastugaskan sementara Yaya sebagai pegawai negeri sipil dan menyampaikan Surat Keputusan pemberhentian sementara Yaya dari jabatannya.

 

Masih mengutip situs kemenkeu.go.id, Boediarso mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerjasama antara DJPK, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dan KPK. yang diwakili oleh Dtijen PK Itjen dan KPK. Dugaan ini bermula dari kasus yang terjadi pada tahun 2013 lalu. Pihak Kemenkeu telah memperoleh bukti-bukti rekaman dan foto terkait salah satu Pemerintahan Daerah di Kalimantan Timur.

 

Bukti-bukti itu diserahkan kepada Itjen Kemenkeu. Ternyata, perbuatan oknum DJPK ini berlanjut. Terjadilah kasus yang akhirnya membuat Yaya terjaring OTT oleh KPK. DJKP bersama Itjen Kemenkeu bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus tersebut. "Atas dasar itu dilakukan OTT dengan KPK," imbuh Budiarso.

 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, DJKP tidak memiliki kewenangan apapun terkait proyek di lingkungan DJKP. Yaya diduga hanya sebagai makelar pengurusan APBN.

Tags:

Berita Terkait