Nasib Mantan Ketua PT Manado dan Menengok Kembali Nasihat Ketua MA
Utama

Nasib Mantan Ketua PT Manado dan Menengok Kembali Nasihat Ketua MA

Ketua MA Hatta Ali sempat memperingatkan sejumlah hal kepada apartur peradilan pasca OTT Ketua PT Manado. Salah satunya agar memedomani tiga paket PERMA di bidang pengawasan dan pembinaan.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono. Foto: RES
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono. Foto: RES

Masih ingat mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oktober 2017 lalu, lantaran menerima suap dari anggota DPR yang menyuap demi membebaskan sang ibu dari jerat hukum? Sudiwardono kini tengah menjadi "pesakitan" dan telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Padahal, sebelum terkena OTT, Sudiwardono lah yang biasa menangani dan memutus perkara banding para "pesakitan". Bahkan, jabatan Sudiwardono pun tidak sembarangan. Sudiwardono merupakan pucuk pimpinan di PT Manado. Namun, kini Sudiwardono harus memasrahkan nasibnya di tangan para majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat pembacaan putusan tiba.

 

Kursi "empuk" Ketua PT Manado langsung digantikan oleh hakim tinggi Robinson Tarigan yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali pada 7 Desember 2017 bersama 11 Ketua PT lainnya berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No.190/KMA/SK/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017, 187/KMA/SK/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017, 205/KMA/SK/XI/2017 tanggal 21 November 2017.

 

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (9/5), penuntut umum KPK Ali Fikri meminta majelis hakim menghukum mantan Ketua PT Manado Sudiwardono dengan pidana penjara selama delapan tahun. "Ditambah denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan," katanya saat membacakan surat tuntutan.

 

Perbuatan Sudiwardono dianggap telah memenuhi semua unsur Pasal 12 huruf a dan c UU No.31 tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 (UU Tipikor). Sudiwardono dianggap terbukti menerima suap Sing$110 ribu dari Sing$120 ribu yang dijanjikan oleh politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

 

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, uang diberikan dalam dua tahap. Pertama AS$80 ribu dengan maksud agar Sudiwardono tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan yang kala itu menjadi terdakwa perkara korupsi yang ditangani Sudiwardono. Kedua, sebesar Sing$30 ribu dari janji Sing$40 ribu agar Marlina dinyatakan bebas di tingkat banding.

 

Kasus ini bermula ketika Marlina divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) oleh pengadilan tingkat pertama. Marlina adalah mantan Bupati Bolaang Mongondow. Atas perkara yang menimpa ibunya, Aditya lalu mengajukan banding ke PT Manado.

Tags:

Berita Terkait