Pemerintah Diminta Tegas Tagih Tunggakan PNBP Perusahaan Tambang
Berita

Pemerintah Diminta Tegas Tagih Tunggakan PNBP Perusahaan Tambang

Pemerintah akan memberi sanksi pencabutan izin operasi kepada perusahaan tambang jika tidak melunasi tunggakan PNBP tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES

Pertambangan merupakan salah satu subsektor yang menyumbang penerimaan terbesar negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat PNBP subsektor tersebut mencapai Rp 32,1 triliun pada 2018. Jumlah tersebut merupakan kedua tertinggi dari subsektor minyak dan gas (migas).

 

Sayangnya, perusahaan pertambangan dengan status Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) masih banyak yang menunggak PNBP dengan jumlah besar.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Hukumonline, Direktorat Jenderal Minerba menyebut total tunggakan PNBP sektor pertambangan mencapai Rp 4,9 triliun. Tunggakan tersebut terdiri dari tagihan pada 2017 sebesar Rp 2,6 triliun dan tagihan tahun-tahun sebelumnya sekitar Rp 2,3 triliun.

 

Melihat kondisi tersebut, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan lembaga nirlaba Publish What Your Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho mengimbau agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang menunggak PNBP. Menurutnya, salah satu penyebab besarnya tunggakkan tersebut akibat lemahnya pengawasan dari Ditjen Minerba sebagai regulator subsektor pertambangan.

 

“Pengawasan lemah sekaligus minim penegakkan hukum terhadap perusahaan penunggak PNBP,” kata Aryanto saat dihubungi Hukumonline, Rabu (9/5/2018). Baca Juga: ESDM 2017, dari Peningkatan Nilai Tambah Mineral Hingga Pemangkasa Izin

 

Dia meminta pemerintah segera mempublikasikan daftar perusahaan sekaligus nama pemilik perusahaan penunggak PNBP tersebut. “Publikasikan nama-nama perusahaan yang menunggak PNBP termasuk nama pemiliknya. Sudah saatnya mengejar pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tersebut karena bisa jadi pemilik perusahaan-perusahaan (penunggak) adalah orang yang sama,” kata Aryanto.

 

Dia mengamati banyaknya perusahaan tambang penunggak PNBP akibat implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang tidak berjalan baik. UU Pemda ini mewajibkan perpindahan data dari tingkat kabupaten dan kota ke provinsi karena sebagai bentuk peralihan kewenangan pengawasan. “Proses pelimpahan data ini yang tidak clear,” kata Aryanto.

Tags:

Berita Terkait