Terbit, Inpres Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan PNBP
Aktual

Terbit, Inpres Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan PNBP

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Terbit, Inpres Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan PNBP
Hukumonline

Dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas belanja pemerintah, dan pengawasan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2018 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri); 3. Jaksa Agung RI; 4. Panglima TNI; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 6. Para Gubernur; dan 7. Para Bupati/Walikota.

 

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas belanja pemerintah, dan pengawasan atas pengelolaan PNBP,” bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut, seperti dilansir situs Setkab, Jumat (11/5).

 

Presiden meminta kepada para pejabat di atas untuk menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan masing-masing untuk:

 

a. memasukkan rencana pengawasan atas: 1. Pelaksanaan kewajiban Bendahara atas Belanja Pemerintah yang meliputi: pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan; dan 2. Pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);

 

b. melaksanakan pengawasan sesuai PKPT; dan c. menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri/Kapolri/Jaksa Agung/Panglima TNI/Pimpinan LPNK/Gubernur/Bupati dan Walikota.

 

Selanjutnya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat yang tersebut untuk menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan.

Tags: