Usaha Mikro Kecil Diizinkan Beroperasi di Rumah, Begini Isi Aturannya
Berita

Usaha Mikro Kecil Diizinkan Beroperasi di Rumah, Begini Isi Aturannya

Usaha Mikro dan Menengah mendapat legalitas untuk beroperasi di rumah. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usahanya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Usaha Mikro Kecil Diizinkan Beroperasi di Rumah, Begini Isi Aturannya
Hukumonline

Pemerintah Daerah DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan tentang perizinan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perizinan UMK. Terbitnya regulasi tersebut menjadi legalitas bagi pelaku UMK dapat mengoperasikan kegiatan usahanya di rumah.

 

Tujuan disusunnya aturan tersebut menjawab permasalahan UMK yang sulit mendapatkan izin usaha. Dengan mengantongi izin, UMK dapat melakukan kegiatan usahanya di beberapa lokasi termasuk rumah. “Aturan ini memberi izin bagi UMK untuk melakukan kegiatan usahanya di rumah namun dengan persyaratan tertentu seperti luas lokasi usaha, jumlah tenaga kerja hingga kewajiban untuk tidak mencemari lingkungan di sekitar lokasi usaha,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi kepada Hukumonline di Gedung Wisma Barito Pacific, Jakarta, Jumat (11/5).

 

Bila menelisik dari regulasi, Pemda DKI Jakarta membatasi aturan tersebut hanya berlaku bagi UMK yang berbentuk badan usaha atau non badan usaha (perorangan) berlokasi di daerah dan merupakan UMK binaan Perangkat Daerah sesuai bidangnya. Selain itu, klasifikasi UMK dalam aturan tersebut memiliki lokasi usaha yang menetap dengan tempat kegiatan berbentuk bangunan permanen/ semi permanen yang luasnya maksimal  100 meter per segi.  Sedangkan bagi UMK berlokasi usaha keliling hanya melaksanakan aktivitas usahanya pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu, aturan tersebut juga berlaku pada UMK sebagai Kegiatan Aksesoris penunjang kegiatan utama rumah paling luas 30 meter persegi atau 20 persen dari luas kavling.

 

Sementara itu, aturan tersebut juga dikecualikan bagi UMK yang merupakan Cabang Unit Usaha atau Cabang Perusahaan atau Afiliasi berskala menengah atau besar. Pengecualian juga diterapkan pada UMK  yang terdapat satu atau beberapa bagian saham permodalannya dimiliki pelaku usaha berskala menengah dan besar. Pergub ini juga tidak berlaku bagi UMK yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.

 

Berdasarkan kriteria modalnya, Pergub tersebut membatasi hanya bagi UMK yang memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500 juta dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar. UMK yang diatur dalam Pergub tersebut hanya untuk jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang.

 

Baca:

 

Dalam aturan tersebut juga memberi persyaratan agar UMK mendapatkan izin dengan memberikan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi NPWP, pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait