Pandangan Calon Hakim Agung atas Keterlibatan KY dalam Promosi Hakim
Berita

Pandangan Calon Hakim Agung atas Keterlibatan KY dalam Promosi Hakim

Namun, ada calon hakim agung lain yang tidak setuju keterlibatan KY dalam promosi dan mutasi hakim dan kewenangan ini mesti dikaji lebih lanjut.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Salah satu calon saat menjalani wawancara terbuka seleksi CHA 2017/2018 di Gedung KY, Senin (14/5). Foto: AID
Salah satu calon saat menjalani wawancara terbuka seleksi CHA 2017/2018 di Gedung KY, Senin (14/5). Foto: AID

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari secara resmi membuka wawancara terbuka Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018. Wawancara yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa, 14-15 Mei 2018 ini diikuti oleh 8 CHA.

 

Di hari pertama, peserta wawancara terbuka yaitu Abdul Manaf, Cholidul Azhar, dan Imron Rosyadi dari Kamar Agama dan Tama Ulinta Br. Tarigan dari Kamar Militer. Sedangkan untuk hari kedua, Bambang Krisnawan dan Syamsul Bahri dari Kamar Pidana; dan Pri Pambudi Teguh dan Yulman dari Kamar Perdata.

 

Proses seleksi wawancara CHA yang dilakukan oleh Anggota KY dan Panel Ahli yang terdiri dari mantan hakim agung, pakar dan/atau negarawan. Tim Panel Ahli yang terlibat dalam wawancara kali ini yaitu, Bagir Manan dari unsur pakar/negarawan dan mantan hakim agung yakni Ahmad Kamil (Agama), Iskandar Kamil (Militer), Soeharto (Pidana) dan Mohammad Saleh (Perdata).

 

Salah satu CHA, Imron Rosyadi mendapatkan pertanyaan mengenai wacana keterlibatan KY dalam promosi dan mutasi hakim yang selama ini dilakukan MA. “Dalam UU Kekuasaan Kehakiman, KY dapat mengkaji putusan yang telah berkekuatan tetap dan juga KY diberikan kewenangan dalam mutasi hakim untuk memberi rekomendasi kepada MA?” tanya Ahmad Kamil di Gedung KY, Jakarta, Senin (14/5/2018).

 

Imron berpendapat dalam Pasal 24B UUD Tahun 1945 sudah menjamin kewenangan KY yang memiliki fungsi kontrol terhadap lembaga yudikatif. Karena itu, aturan turunannya sebenarnya harus dikembalikan kepada konstitusi. “Melihat adanya perbedaan penafsiran kata “dapat” dalam kewenangan MA harus diluruskan dengan cara mendiskusikan atau duduk bersama agar kata “dapat” bisa dirumuskan secara baik dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan (kedua lembaga),” kata Imron.

 

Lalu, Komisioner KY Sumartoyo mempertajam keterlibatan KY dalam promosi mutasi ini yang selama ini kurang dikehendaki oleh MA. “Apa tanggapan Saudara, apakah itu proporsional?” Baca Juga: Delapan CHA Ini Bakal Jalani Seleksi Wawancara

 

Dia menekankan pada aturan dasarnya dalam konstitusi atas keterlibatan KY dalam promosi dan mutasi hakim. Namun, ia setuju jika KY terlibat dalam proses mutasi dan promosi hakim sepanjang untuk menjaga kewibawaan (martabat) hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait