Disebut Untungkan Sjamsul Nursalim, Ini Peran Dorodjatun Versi KPK
Berita

Disebut Untungkan Sjamsul Nursalim, Ini Peran Dorodjatun Versi KPK

Dorodjatun diduga bersama-sama Syafruddin Arsyad Tumenggung hapus hutang Sjamsul Nursalim.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (4/5).
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (4/5).

Mantan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung didakwa melakukan tindak pidana korupsi mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

 

Peran Sjamsul terlihat jelas dalam surat dakwaan sebagai pihak yang diuntungkan sebesar Rp4,58 triliun dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh Syafruddin. Sedangkan Itjih Nursalim, istrinya dalam surat dakwaan disebut beberapa kali mewakili Sjamsul dalam berbagai pertemuan baik dengan BPPN maupun Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

 

Lalu bagaimana dengan peran Dorodjatun?

 

Setelah Syafruddin diangkat sebagai Ketua BPPN pada 22 April 2002, Dorodjatun selaku Ketua KKSK pada 13 Mei 2002 menetapkan keputusan yang diantaranya mempercepat proses penanganan aset AMK (Aset Manajemen Kredit). Kemudian dalam rangka meningkatkan tingkat pengembalian BPPN, seluruh portofolio aset AMK yang masih dalam penanganan litigasi, tetapi belum masuk proses pengadilan wajib diserahkan kepada program penjualan aset AMK.

 

Selanjutnya, dalam keputusan tersebut juga meminta kepada BPPN melakukan langkah seperti aset yang terkait dengan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dikoordinasikan penanganannya dengan Tim AMI (Aset Manajemen Investasi) yang dibentuk untuk menangani masalah PKPS. Baca Juga: Begini Cara Syafruddin Diduga Perkaya Sjamsul Nursalim Rp4,58 Triliun

 

Dorodjatun pada 7 Oktober 2002 kembali mengeluarkan penetapan yang memutuskan mengenai Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) milik Sjamsul Nursalim. Pertama, kewajiban Sjamsul untuk melakukan pembayaran dimuka sebesar Rp1 triliun. Sjamsul diminta untuk segera menyelesaikan kekurangan pembayaran kewajiban sebesar Rp428 miliar.

 

Kedua, Sjamsul juga diminta untuk segera melakukan penyempurnaan pengalihan aset yang telah diperjanjikan sesuai MSAA. Dan ketiga BPPN diminta untuk melaporkan rincian lebih lanjut mengenai PKPS Sjamsul termasuk pelaksanaan Financial Due Diligance (FDD) dan penyelesaian permasalahan PT Dipasena Citra Darmadja (DCD), perusahaan yang dipegang Sjamsul.

 

Tim AMI BPPN dibantu dengan sejumlah konsultan keuangan menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) dengan jumlah Rp47,258 triliun. Jumlah ini dikurangi aset sebesar Rp18,85 triliun, sehingga besaran JKPS sebesar Rp28,408 triliun. Salah satu aset dari Rp18,85 triliun itu terdiri dari piutang petani tambak sebesar Rp4,8 triliun. Nah jumlah inilah yang belakangan bermasalah karena diduga dihapuskan Syafruddin bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih Nursalim serta Dorojatun.

Tags:

Berita Terkait