Kegentingan Memaksa Terpenuhi, Ahli Setuju Presiden Terbitkan Perppu Anti Terorisme
Berita

Kegentingan Memaksa Terpenuhi, Ahli Setuju Presiden Terbitkan Perppu Anti Terorisme

Informasi intelijen bisa menjadi dasar objektif. Hajatan Asian Games juga cukup menjadi pertimbangan soal kegentingan memaksa.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto bersama dengan Kabag Pensat Ropenmas Mabes Polri Kompes Pol Yusri Yunus saat menunjukkan barang bukti bom yang digunakan oleh Para Terduga Teroris di surabaya ketika memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5). Foto: RES
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto bersama dengan Kabag Pensat Ropenmas Mabes Polri Kompes Pol Yusri Yunus saat menunjukkan barang bukti bom yang digunakan oleh Para Terduga Teroris di surabaya ketika memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5). Foto: RES

Ahli hukum dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Daniel Yusmic, mengatakan situasi kegentingan memaksa telah terpenuhi untuk ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Anti Terorisme oleh Presiden Joko Widodo. Kepada hukumonline, Selasa (15/5), Daniel menjelaskan ketegangan yang terjadi serta ketidakberdayaan payung hukum yang ada saat ini cukup menjadi alasan.

 

Menyikapi rentetan aksis teror mulai dari pemberontakan napi teroris di Rutan Mako Brimob hingga bom bunuh diri di Surabaya, sejumlah pihak menuntut disegerakannya pengesahan RUU Terorisme. Usulan lainnya meminta Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Anti Terorisme.

 

Daniel Yusmic yang dikenal sebagai salah satu ahli hukum tata negara setuju bahwa kriteria kegentingan memaksa telah terjadi saat ini. Merujuk tafsir Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-UI/2009 yang meyinggung tentang kegentingan memaksa, ada tiga persyaratan keadaan yang harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

 

Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai.

 

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat di atasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

 

“Kalau menurut saya kondisi faktual sudah memenuhi syarat, bayangkan bisa terjadi di markas Polisi, disusul pemboman di beberapa tempat,” kata Daniel.

 

(Baca Juga: Sebab Molornya Pembahasan RUU Terorisme)

 

Menurut Daniel, penetapan Perppu ini memang hak subjektif Presiden. Bahkan berdasarkan putusan MK tersebut, subjektivitas pribadi Presiden sepenuhnya untuk mengukur apakah ketiga persyaratan kegentingan memaksa tersebut telah terpenuhi.

Tags:

Berita Terkait