Yuk, Pahami Lagi Peraturan Dewan Pers Soal Panduan Peliputan Aksi Terorisme
Berita

Yuk, Pahami Lagi Peraturan Dewan Pers Soal Panduan Peliputan Aksi Terorisme

Dalam melakukan peliputan, jurnalis harus berpegang pada kode etik jurnalistik yang mengatur independensi, akurasi berita, keberimbangan, iktikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Yuk, Pahami Lagi Peraturan Dewan Pers Soal Panduan Peliputan Aksi Terorisme
Hukumonline

Pemberitaan mengenai terorisme hampir merajai semua media di Tanah Air saat ini. Mendapatkan berita atau foto ekslusif tentu menjadi nilai tersendiri bagi seorang jurnalis. Kendati demikian, perlu diingat kalau seorang jurnalis harus tetap memperhatikan keselamatan dirinya.

  

Seperti yang dialami dua wartawan yang akan melakukan peliputan pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Markas Kepolisian Daerah Riau menjadi korban aksi teror di lokasi tersebut, Rabu (16/5). Kedua wartawan itu adalah Rian dan Rahmadi, seorang kameramen dari salah satu media nasional. "Ada teroris," ucap Rian saat bertemu Antara di lokasi.

 

Dari pantauan Antara di lokasi, Rian terlihat memegang perutnya dan sesekali meringis kesakitan akibat luka di wajahnya. Rian mengungkapkan bahwa dirinya tertabrak mobil yang kemudian diketahui milik terduga teroris yang menyerang Markas Polda Riau. Rian kemudian dibawa pihak kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pengobatan.

 

Hal serupa juga dialami Rahmadi yang mengalami lecet di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Antara belum sempat mewawancarai Rahmadi lantaran dirinya langsung dibawa polisi untuk mendapatkan perawatan.

 

Terkait insiden itu, Aliansi Jurnalis Independen Kota Tanjungpinang mengingatkan seluruh pewarta menaati pedoman liputan terorisme yang ditetapkan Dewan Pers, demi keamanan diri dan kesemalatan bangsa.

 

Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, mengatakan jurnalis memberitakan aksi terorisme semata-mata untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan lainnya. "Untuk itu, dalam melakukan peliputan, jurnalis harus berpegang pada kode etik jurnalistik yang mengatur independensi, akurasi berita, keberimbangan, iktikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (14/5).

 

Jailani mengemukakan, gambar dan video sadisme yang berhubungan dengan aksi terorisme di Surabaya menyebar luas di Tanjungpinang. Selain masyarakat umum, jurnalis juga mendapatkannya. (Baca Juga: Standar Abu-Abu Definisi Teroris, Nyata atau Disengaja?)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait