Atasi Kelangkaan Premiun, Pemerintah Revisi Perpres Penyediaan dan Distribusi BBM
Berita

Atasi Kelangkaan Premiun, Pemerintah Revisi Perpres Penyediaan dan Distribusi BBM

Pertamina diberikan tugas khusus. Sebanyak 1.926 SPBU di wilayah Jawa, Madura, dan Bali belum menjual premium.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Konperensi pers BPH Migas bersama Pertamina di Jakarta, Rabu (16/5). Foto: DAN
Konperensi pers BPH Migas bersama Pertamina di Jakarta, Rabu (16/5). Foto: DAN

Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia. Kewajiban itu merupakan amanat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Untuk mengawasi penyediaan dan distribusi itu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memegang peranan penting.

 

Belakangan, muncul persoalan kelangkaan premium di Jakarta dan beberapa wilayah di pulau Jawa. Kelangkaan BBM, apalagi di wilayah Ibukota, bisa berdampak banyak pada perekonomian. Karena itu, BPH Migas dan Pertamina melakukan rapat koordinasi. Salah satu yang mengemuka dalam koordinasi itu adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

 

Perpres tersebut selama ini menjadi payung hukum penyaluran premium. Revisi Perpres ini dimaksudkan untuk mengatasi persoalan kelangkaan premium. Selama ini, tugas Pertamina adalah menyalurkan premium di luar wilayah yang disebut Jamali (Jawa, Madura, dan Bali). Dengan merevisi Perpres, aka nada kemungkinan penugasan khusus kepada Pertamina.

 

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, menjelaskan revisi masih terus digodok dan kemungkinan dalam waktu dekat dikeluarkan. Jika revisi Perpres rampung, maka wilayah Jawa, Madura, dan Bali akan dijadikan wilayah pendistribusian BBM jenis JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan). BPH Migas dalam hal ini akan memberikan alokasi kuota kepada Badan Usaha untuk mempersiapan Nozzle Premium.

 

“Kita tahu sekarang sedang disusun revisi Perpres No. 191 tahun 2014 dimana kesepakatan yang sudah disampaikan oleh Menteri ESDM dan Menko Perekonomian, dalam waktu singkat ini akan ditandatangani (revisi) Perpres 191 tadi. Salah satu poin utamanya adalah Jamali itu akan ada juga yang Namanya JBKP. Ron 88 itu bukan hanya di non Jamali tapi juga di Jamali,” ujarnya Fanshurullah Asa, dalam jumpa pers, Rabu (15/5), di Kantor BPH Migas.

 

(Baca juga: Pembelian BBM Khusus Penugasan)

 

Pertamina juga berkomitmen menyanggupi penugasan penyaluran premium secara bertahap di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Pelaksana Tugas Dirut Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan saat ini Pertamina telah melakukan pemetaan terhadap 1.926 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang saat ini belum menjual premium. “Terkait persiapan premium di Jamali, revisi Perpres 191 Tahun 2014, kami sudah mapping di Jamali khususnya ada 1.926 SPBU yang hari ini tidak menjual premium,” ujarnya.

 

Dari total angka tersebut, kata Nicke, ada sekitar 600 SPBU yang bisa langsung menerima penyaluran premium dari Pertamina. Mereka telah memiliki tangki timbun lebih dari satu. SPBU lain akan diselesaikan secara bertahap.

Tags:

Berita Terkait