Refleksi 20 Tahun Reformasi, Ini Catatan Kritis LBH Jakarta
Berita

Refleksi 20 Tahun Reformasi, Ini Catatan Kritis LBH Jakarta

Kebijakan yang dihasilkan selama reformasi terlalu fokus pada pembangunan dan pemulihan ekonomi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES

Sudah banyak kebijakan yang diterbitkan sejak reformasi sampai sekarang. Tapi setelah reformasi berjalan sekitar 20 tahun, perubahan yang ada saat ini dirasa belum sesuai harapan. LBH Jakarta memberi catatan kritis terhadap pelaksanaan reformasi selama dua dekade ini. Pengacara publik LBH Jakarta, Pratiwi Febry, mencatat sedikitnya ada 4 Ketetapan (Tap) MPR yang bersinggungan dengan agenda reformasi.

 

Pertama, Tap MPR No. I Tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2002. Kedua, Tap MPR No.X Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Halauan Negara. Ketiga, Tap MPR No.7 Tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Keempat, Tap MPR No. II Tahun 2002 tentang Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Perempuan yang disapa Tiwi itu menyebut keempat TAP MPR pada dasarnya fokus pada masalah-masalah ekonomi. Banyak kebijakan lanjutan yang diterbitkan setelah TAP MPR itu, tetapi perkembangan ekonomi belum sepenuhnya sesuai dengan cita-cita reformasi. Begitu pula di bidang hukum, Tiwi melihat di era reformasi masih ada kebijakan dan peraturan yang tidak selaras dengan amanat reformasi dan HAM. Padahal Tap MPR No.X Tahun 1998 menjelaskan selama 32 tahun orba kondisi hukum yang ada membuka peluang terjadinya praktik KKN dan memuncak pada penympangan berupa penafsiran sesuai selera penguasa.

 

(Baca juga: 7 Peraturan yang Dinilai Tak Selaras Amanat Reformasi)

 

Menurut Tiwi, gerakan reformasi harusnya bisa membenahi kondisi sebagaimana dijelaskan dalam Tap MPR tersebut, tapi faktanya masih ada kebijakan yang mengkriminalisasi masyarakat seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui lewat UU No. 19 Tahun 2016.

 

Di bidang ketenagakerjaan Tiwi mencatat ada tiga UU yang melemahkan posisi buruh yaitu UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Paket UU di bidang ketenagakerjaan itu tidak menciptakan kesetaraan antara pengusaha dan buruh. Kepentingan pengusaha yang paling dominan,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (17/5).

 

Kemudian UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Tiwi melihat beleid itu memberi karpet merah kepada investor terutama asing untuk menggunakan tanah di Indonesia dalam  jangka waktu yang sangat lama. Padahal mengacu Tap MPR No.X Tahun 1998 salah satu amanat reformasi ekonomi yakni mengembalikan kedaulatan ekonomi kepada masyarakat.

 

Mengenai kebijakan di bidang hukum, Tiwi menyoroti beberapa hal yang menunjukkan kemunduran antara lain Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU No. 16 Tahun 2017); dan UU PNPS No. 1 Tahun 1965. Kedua peraturan itu tidak memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Bahkan dalam UU Ormas hukuman maksimal 20 tahun disandingkan dengan penjara seumur hidup. “Ini bentuk kekacauan hukum,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait