DJP Siapkan Sistem Teknologi Informasi Perpajakan
Aktual

DJP Siapkan Sistem Teknologi Informasi Perpajakan

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
DJP Siapkan Sistem Teknologi Informasi Perpajakan
Hukumonline

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan adanya pembaruan sistem teknologi informasi (core tax system) senilai Rp3,1 triliun untuk mendukung perbaikan administrasi perpajakan.

 

"Total core tax memakan biaya Rp3,1 triliun," kata Robert di Jakarta, Kamis (17/5/2018) seperti dikutip Antara.

 

Robert mengatakan penyiapan core tax system yang mulai berjalan pada 2018 ini akan memakan waktu selama tujuh tahun dengan rincian masa pembangunan sistem selama empat tahun dan pemeliharaan selama tiga tahun. "Total pengadaan sistem ini akan memakai anggaran multiyears selama tujuh tahun," kata dia.

 

Ia menjelaskan dana sebanyak Rp3,1 triliun ini juga digunakan untuk membeli software sistem informasi perpajakan serta pelibatan konsultan untuk mengawal berjalannya sistem terpadu ini. "Software sistem informasi perpajakan yang tersedia ini sudah teruji dengan modifikasi dan bisa disesuaikan dengan ketentuan perpajakan kita," kata Robert.

 

Untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan, pemerintah telah menganggarkan dana pada APBN 2018 sebesar Rp25 miliar guna pengerjaan tahap pertama. Baca Juga: Inilah Tantanga Sektor Perpajakan Indonesia yang Patut Dicermati

 

Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data.

 

Peraturan untuk modernisasi sistem informasi DJP ini mengatur ruang lingkup sistem informasi, jasa konsultasi, agen pengadaan, serta barang dan jasa lainnya.

Tags: