Pengaktifan Koopsussgab Butuh Payung Hukum dan Keputusan Politik Negara
Berita

Pengaktifan Koopsussgab Butuh Payung Hukum dan Keputusan Politik Negara

Sebab dikhawatirkan dapat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang ujungnya pada pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES

Rencana pemerintah bakal mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsussgab) dalam rangka pemberantasan terorisme mendapat respon beragam dari kalangan parlemen. Selain belum memiliki payung hukum, operasi gabungan yang dilakukan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dari Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dari Angkatan Laut, dan Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara (Korpaskhasau) ini perlu menyesuaikan dengan revisi UU (RUU) Terorisme yang sudah masuk tahap finalisasi.     

 

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid berpendapat pengaktifan kembali Koopsussgab mesti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti, revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme bakal disahkan dalam waktu dekat. Sebab, pembahasannya menyisakan 1 pasal yang bakal dirampungkan oleh DPR dan pemerintah. Terkait perbantuan TNI dalam pemberantasan terorisme yang selama ini dilakukan Densus 88 Anti Teror amatlah dimungkinkan.

 

“TNI dibandingkan dengan kepolisian jauh lebih ahli dalam menangani persoalan terorisme dan intelijen,” kata Hidayat Nurwahid. Baca Juga: Perluasan Pidana Teroris Mesti Diterapkan Secara Hati-Hati

 

Hidayat berpendapat perbantuan yang dilakukan TNI terhadap Polri dalam kerja-kerja pemberantasan terorisme memang tidak perlu menunggu penyelesaian RUU Terorisme. Sebab, dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengatur perbantuan TNI terhadap Polri. Khususnya dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.3 yang menyebutkan, “Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:…. Mengatasi aksi terorisme”.

 

“Sebenarnya bantuan TNI kepada Polri sudah diatur UU TNI. Itu dimungkinkan untuk melaksanakan perbantuan dengan sifat kedinasan,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen.

 

Meski demikian, pemerintah yang berencana mengaktifkan kembali Koopsussgab tetap perlu payung hukum. Sebab, adanya payung hukum bakal dapat diketahui peran masing-masing dalam rangka melaksanakan operasi gabungan. Setidaknya, dapat meminimalisir penggunaan kewenangan yang berlebihan agar tidak melanggar HAM dalam pemberantasan terorisme. “Jadi, tentu tetap harus mempergunakan payung hukum yang cukup,” tegasnya.

 

Menurutnya, tanpa payung hukum, Kopsussgab bakal menjadi persoalan yang dapat mendiskreditkan negara pada kondisi tertentu. Misalnya pelanggaran hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait