KPK Tetapkan Korporasi Pertama Tersangka Pencucian Uang
Utama

KPK Tetapkan Korporasi Pertama Tersangka Pencucian Uang

Setidaknya penyidik menemukan tiga indikasi TPPU yang dilakukan PT Tradha.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) saat menyampaikan keterangan pers penetapan PT Tradha sebagai korporasi pertama tersangka kasus dugaan TPPU untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen kurun waktu 2016-2017 dengan total nilai proyek Rp51 miliar. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) saat menyampaikan keterangan pers penetapan PT Tradha sebagai korporasi pertama tersangka kasus dugaan TPPU untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen kurun waktu 2016-2017 dengan total nilai proyek Rp51 miliar. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perusahaan yang dimaksud yaitu PT Putra Ramadhan (PR) atau PT Tradha, korporasi yang dikendalikan Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad (MYF).  

 

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan sebelum kasus ini pihaknya memang telah dua kali menjerat korporasi sebagai pelaku korupsi yaitu PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan PT Nindya Karya. Namun terkait dengan pencucian uang, baru kali ini korporasi dijadikan tersangka.

 

"Ini merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi. KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan, khususnya untuk memaksimalkan asset recovery (pengembalian aset negara)," kata Syarif di kantornya, Jumat (18/5/2018).

 

Syarif juga menjelaskan kasus ini tidak terlepas dari proses penyidikan kepada Yahya Fuad, Bupati Kebumen yang sebelumnya telah menjadi tersangka dengan dua pasal yang berbeda. Pertama pasal suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.

 

Ia bersama Hojin Anshori diduga menerima fee proyek sebesar 5-7 persen. Proyek yang dibagikan antara lain bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp100 miliar. Selanjutnya sangkaan kedua yaitu gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp2,3 miliar.

 

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta dugaan tersangka MYF selaku pengendali PT PR (Putra Ramadhan) atau PT Tradha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas," terang Syarif.

 

Sehingga, seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang. Hal tersebut dilakukan dengan tuiuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait