Jalankan Rekomendasi DPR, Menaker Bentuk Satgas Pengawasan TKA
Utama

Jalankan Rekomendasi DPR, Menaker Bentuk Satgas Pengawasan TKA

Dalam enam bulan ke depan Satgas Pengawasan TKA akan melakukan kegiatan pengawasan, pembinaan, dan penindakan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri. Foto: RES

Persoalan tenaga kerja asing (TKA) sempat menjadi sorotan banyak pihak termasuk DPR. Salah satu rekomendasi Komisi IX DPR yang dihasilkan akhir April lalu mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Satgas Pengawasan TKA. Seperti gayung bersambut, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menindaklanjuti rekomendasi itu dengan menerbitkan Surat Keputusan Menaker No. 73 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satgas Tenaga Kerja Asing.

Hanif mengatakan Satgas terdiri dari 24 Kementerian yang dikomandoi Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian dan lembaga yang ikut tergabung dalam Satgas diantaranya Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Satgas akan bekerja selama enam bulan ke depan, setelah itu dievaluasi. Hasil evaluasi itu nanti yang menentukan apakah masa tugas Satgas diperpanjang atau tidak.

Menurut Hanif Satgas yang dibentuknya itu tidak akan tumpang tindih dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang juga terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga. Tugas Timpora lebih umum yakni mengawasi seluruh orang asing. Tapi Satgas bentukan Kementerian Ketenagakerjaan yang jumlah anggotanya 45 orang ini hanya fokus mengawasi TKA. “Satgas ini merupakan instrumen yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan terhadap TKA,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/5).

(Baca juga: Asosiasi Pengusaha Minta Rekrutmen TKA Selektif dan Taat Aturan).

Secara teknis, Satgas akan merespon pengaduan atau kasus yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran TKA. Hanif menekankan dengan membentuk Satgas Pengawasan TKA bukan berarti pemerintah melarang TKA untuk masuk ke Indonesia. Mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah diberi amanat untuk mengatur, bukan melarang TKA.

Selaras itu Hanif menekankan penggunaan TKA harus sesuai aturan. Satgas akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran. “Secara umum pengelolaan TKA yang dilakukan pemerintah itu menyederhanakan proses perizinannya tapi pengawasannya diperkuat,” tukasnya.

Ada tiga poin yang ditekankan Hanif soal kebijakan terkait TKA. Pertama, pemerintah melakukan penyederhanaan tata perizinan TKA. Sama seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pada sektor pelayanan publik lainnya yakni melakukan penyederhanaan prosedur. Kedua, pengawasan terhadap penggunaan TKA dilakukan secara terintegrasi. Ketiga, memastikan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Hanif mengatakan dalam 6 bulan ke depan Satgas akan bekerja berdasarkan skala prioritas. Khususnya daerah yang banyak jumlah TKA. Kerja Satgas mulai dari pengawasan, pembinaan, dan penindakan. “Pelanggaran dalam penggunaan TKA bisa bermacam-macam misalnya apakah dia punya izin kerja? Apakah sudah mengantongi izin tapi habis, atau pekerjaan yang dilakukannya tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,”

Tags:

Berita Terkait