OJK: 13 Perusahaan Pembiayaan Ini Kategori ‘Bermasalah’
Berita

OJK: 13 Perusahaan Pembiayaan Ini Kategori ‘Bermasalah’

Namun, OJK menolak terjadi krisis di industri ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II, Mochamad Ichsanuddin (tengah) saat menyampaikan paparan kinerja industri perusahaan pembiayaan di Gedung OJK, Senin (21/5). Foto: MJR
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II, Mochamad Ichsanuddin (tengah) saat menyampaikan paparan kinerja industri perusahaan pembiayaan di Gedung OJK, Senin (21/5). Foto: MJR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 13 perusahaan pembiayaan masuk kategori bermasalah. Persoalan keuangan, kepemilikan saham hingga keterlambatan penyampaian laporan perusahaan menjadi alasan bagi OJK menyatakan perusahaan pembiayaan tersebut berstatus bermasalah. OJK juga telah mengeluarkan sanksi hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU) terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.

 

“Setelah kami periksa ada sebanyak 8 perusahaan pembiayaan terkena sanksi karena macam-macam pelanggaran. Ada perusahaan yang kami beri sanksi SP (surat peringatan) I karena terlambat penyampaian laporan, lalu pemegang saham yang tidak jelas hingga tingkat kesehatan perusahaannya. Selain itu, ada 5 perusahaan pembiayaan telah kami bekukan kegiatan usahanya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II, Mochamad Ichsanuddin di Gedung OJK, Senin (21/5/2018).

 

OJK merilis nama perusahaan yang diberikan sanksi penghentian kegiatan usaha diantaranya PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT Kembang 88 Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Berdasarkan data OJK sebenarnya jumlah perusahaan pembiayaan yang bermasalah mencapai 12 persen atau sebanyak 22 perusahaan. Namun, sisa perusahaan pembiayaan tersebut tidak dikenakan sanksi oleh OJK karena permasalahannya dianggap masih dapat ditoleransi.

 

“Memang masih ada perusahaan yang tidak kami kenakan sanksi dan masih operasional biasa karena perusahaan pembiayaan itu masih bisa dibilang tidak ‘sakit’,” kata Ichsanuddin.

 

Meski demikian, Ichsanuddin menolak ada anggapan industri ini dalam keadaan krisis. Menurutnya, dilihat secara umum, kinerja perusahaan pembiayaan masih mencatatkan pertumbuhan positif dibanding tahun periode sebelumnya.

 

Hal tersebut terlihat dari nilai aset perusahaan pembiayaan yang mencapai Rp 483,9 triliun atau tumbuh sebesar 6,75 persen per Maret 2017 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Sedangkan piutang pembiayaan juga meningkat menjadi Rp 24,02 triliun atau meningkat 6,08 persen.

 

Berdasarkan data OJK, saat ini tercatat sebanyak 191 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan pembiayaan atau akrab disebut multifinance adalah badan usaha selain bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk berkegiatan usaha sewa guna usaha, piutang, usaha kartu kredit, maupun pembiayaan konsumen seperti kredit kendaraan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait