Pejabat Pemerintah Harus Pahami UU Administrasi Pemerintahan
Berita

Pejabat Pemerintah Harus Pahami UU Administrasi Pemerintahan

UU Administrasi Pemerintahan bertujuan antara lain mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Guru Besar FIA UI Eko Prasojo (kiri) dan Guru Besar UGM Agus Pramusinto (kanan) dalam seminar UU Administrasi Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. Foto: ISTIMEWA
Guru Besar FIA UI Eko Prasojo (kiri) dan Guru Besar UGM Agus Pramusinto (kanan) dalam seminar UU Administrasi Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. Foto: ISTIMEWA

Para pejabat pemerintahan di Pusat dan Daerah harus memahami substansi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar bisa terhindar dari jerat tindak pidana korupsi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah memuat ‘panduan’ dan langkah-langkah yang harus dipenuhi seorang pejabat pemerintahan ketika hendak mengambil keputusan atau kebijakan publik. Dengan mengikuti ‘panduan’ yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, seorang pejabat bisa terhindari dari penyalahgunaan wewenang.

 

Demikian intisari pandangan yang berkembang dari para narasumber seminar Peningkatan Governansi Publik Melalui UU Administrasi Pemeirntahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (19/5). “Para pejabat pemerintah harus memahami UU Administrasi Pemerintahan,” tandas Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Eko Prasojo.

 

Senada, Rektor Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, H. Bulkani, mengatakan banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi padahal bukan dalam arti korupsi murni, melainkan penyalahgunaan wewenang. Niat kepala daerah mungkin baik, dan tidak ada niat untuk korupsi. Tetapi karena perbuatannya mengandung unsur penyalahgunaan wewenang kepala daerah terjerat tuduhan korupsi. Padahal, kata Bulkani, tujuannya untuk mempercepat proses.

 

Pada tahun 2018 saja, KPK telah menetapkan status tersangka kepada sejumlah kepala daerah. Misalnya, Bupati Hulu Sungai Tengah (AL), Bupati Kebumen (MYF), Bupati Jombang (NS), Bupati Ngada (MS), Bupati Halmahera Timur (RE), Bupati Subang (IA), dan Gubernur Jambi (ZZ). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah melansir bahwa selama periode 2004-2017 ada lebih dari 300 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

 

(Baca juga: KPK Tangkap Tangan Kepala Daerah di Bengkulu)

 

Para pejabat pemerintahan di daerah sudah beberapa kali mengeluhkan masalah ini kepada Pemerintah pusat, dengan menyebut aparat penegak hukum telah melakukan kriminalisasi terhadap mereka. Keluhan itu disampaikan di tengah kondisi belum samanya pemahaman pejabat daerah terhadap peraturan perundang-undangan khususnya UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Eko Prasojo menekankan bahwa pemahaman yang baik para pejabat terhadap UU Administrasi Pemerintahan adalah cara mempersiapkan payung perlindungan baik bagi personil pejabat tertentu maupun bagi penyelenggara pemerintahan secara umum. Pejabat bisa mengetahui kapan bisa membuat diskresi, dan apa saja yang harus ditempuh ketika hendak membuat diskresi itu.

 

Berisi 89 pasal, UU Administrasi Pemerintahan mulai berlaku pada 17 Oktober 2014. UU yang disahkan pada akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatur antara lain prosedur administrasi pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi dan keputusan pemerintahan. Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.

Tags:

Berita Terkait