Giliran ICEL Dkk Laporkan Hakim PN Meulaboh ke KY
Berita

Giliran ICEL Dkk Laporkan Hakim PN Meulaboh ke KY

Laporan dugaan pelanggaran KEPPH kasus ini sebenarnya sudah ditindaklanjuti KY dan Bawas MA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Setelah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang telah menganulir putusan peninjauan kembali (PK) yang telah menghukum PT Kalista Alam sebesar Rp366 miliar dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). PT Kalista dianggap terbukti membakar hutan di Nagan Raya, Aceh, yang digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

 

Namun, belakangan putusan PK itu dianulir oleh putusan PN Meulaboh ini yang dinilai berdampak pada tertundanya pemulihan kerusakan lingkungan hidup seluas 1.000 hektare lahan gambut Rawa Tripa, di pesisir wilayah Aceh. Sehingga, putusan MA itu belum dapat dieksekusi. Putusan PN Meulaboh ini dinilai berdampak tertundanya pemulihan kerusakan lingkungan hidup seluas 1.000 hektare lahan gambut Rawa Tripa, di pesisir wilayah Aceh.

 

Atas dasar itu, Indonesian Center For Enviromental Law (ICEL) diwakili Henri Subagiyo selaku direktur eksekutif dan Masyarakat Peduli Kebakaran Hutan yang terdiri dari Kamil Razak, Yunus Hasan, Harimudin, Bambang Hero, Ichsan Zikry, Basuki Wasis, Togu Manurung, dan Achmad Santosa melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) kasus ini ke KY pada Selasa (22/5/2018).

 

Direktur Eksekutif ICEL, Henri Subagiyo mengatakan pihaknya menyampaikan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan Hakim Said Hasan, Muhammad Tahir, T Latiful selaku majelis yang memutus gugatan perdata PT Kalista Alam. Dia menilai tindakan ketiga majelis hakim ini tidak sesuai norma hukum dengan menganulir putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa memperhatikan hukum acara yang berlaku.

 

“Tentu tindakan ketiga hakim ini melanggar KEPPH SKB Ketua KY dan Ketua MA No. 047/KMA/SK/AV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009,” ujar Henri di Gedung KY Jakarta, Selasa (22/5/2018).

 

Padahal, paparnya, telah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT Kalista Alam karena bersalah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tindakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena seolah-olah memberi dasar yuridis bagi PT Kalista Alam untuk tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Henri.

 

Menurutnya, tindakan para hakim terlapor tidak hanya melanggar hukum yang berlaku yang juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, juga telah menghambat upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup. Tentunya, hal tersebut merugikan bangsa Indonesia di masa mendatang.

Tags:

Berita Terkait