MK Hapus Pasal Kriminalisasi Jaksa dalam UU SPPA
Utama

MK Hapus Pasal Kriminalisasi Jaksa dalam UU SPPA

Kini, jaksa tidak takut lagi atas ancaman dijatuhi sanksi pidana atau dikriminalisasi bila menangani perkara pidana anak.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sejumlah jaksa nampak lega usai mendengar putusan dikabulkannya pengujian Pasal 99 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terkait pemidanaan bagi jaksa ketika menangani anak. Dalam putusannya, MK menghapus berlakunya Pasal 99 UU SPPA karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Dengan begitu, kini jaksa tidak dapat lagi dijatuhi sanksi pidana hanya karena tidak melepaskan tahanan anak demi hukum.        

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon dan menyatakan Pasal 99 UU SPPA bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tutur Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan No. 68/PUU-XV/2012 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/5/2018). (Baca Juga: Terancam Dikriminalisasi, Jaksa Uji UU Sistem Peradilan Pidana Anak ke MK)

 

Pasal 99 UU SPPA berbunyi, “Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.” Pasal 34 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal jangka waktu (penahanan maksimal 10 hari) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.”

 

Sebelumnya, sejumlah jaksa yang juga anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yakni  Noor Rochmad, Setia Untung Arimuladi, Febrie Ardiansyah, Yudi Kristiana yang dikuasakan kepada Ichsan Zikry.

 

Permohonan ini dilatarbelakangi jaksa yang seharusnya melepas tersangka (anak) dari tahanan, tetapi masih dilakukan penahanan sehingga jaksa dapat dikenai sanksi pidana penjara. Meski sampai sekarang belum ada jaksa yang ditahan gara-gara hal tersebut, tetapi ketentuan ini tekanan bagi jaksa dalam melaksanakan proses peradilan anak.

 

Bagi para pemohon Pasal 99 UU SPPA merupakan ancaman kriminalisasi dan bentuk intervensi terhadap penuntut umum selaku bagian dari pelaksanan kekuasaan kehakiman. Selain itu, pasal itu tak sejalan dengan independensi pejabat khusus terkai penuntut umum dan penyidik anak dan dapat berdampak negatif berupa ketakutan dan kekhawatiran melaksanakan tugas menuntut perkara. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945.

 

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengurai perbedaan antara indepedensi hakim, penuntut umum dan penyidik secara universal yang tertuang dalam putusan MK No. 110/PUU-X/2012. Sebab, tidak dapat dipisahkan antara putusan ini dengan permohonan pemohon. Misalnya, independensi kekuasaan kehakiman yang melekat pada negara hukum dan berperan sebagai penyeimbang dan pengontrol dua cabang kekuasaan negara yaitu legislatif dan eksekutif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait