Tak Hanya Pegawai Aktif, Pensiunan Juga Bakal Dapat THR
Berita

Tak Hanya Pegawai Aktif, Pensiunan Juga Bakal Dapat THR

PNS, prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi THR. Ilustrator: BAS
Ilustrasi THR. Ilustrator: BAS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

 

“Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir Setkab dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang.

 

Presiden berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

 

“Kita berharap, ada peningkatan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” tegas Presiden.

 

Seusai Presiden Jokowi mengumumkan telah ditandatanganinya PP mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan keterangan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 itu.

 

“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Menkeu.

 

(Baca Juga: SE Menaker Soal THR dan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bagi Pekerja/Buruh)

 

Dengan demikian, lanjut Menkeu, PNS, prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan. Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

Tags:

Berita Terkait