PPATK Pastikan Bantu KPK Telusuri Aliran Uang Fayakhun
Berita

PPATK Pastikan Bantu KPK Telusuri Aliran Uang Fayakhun

KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah anggota dewan untuk menelusuri aliran uang ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin (kiri). Foto: RES
Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin (kiri). Foto: RES

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap aliran dana hasil korupsi. Salah satunya berkaitan dengan perkara korupsi proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI dengan tersangka Fayakhun Andriadi.

 

Hal itu dikatakan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin seusai menghadiri acara buka puasa bersama para alumni KPK. Ia diketahui pernah mengabdi di lembaga antirasuah sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan.

 

"Oh iya dong, kalau kita tetap bantu, kalau itu memang tugasnya PPATK untuk membantu penegak hukum sebagai lembaga intelijen di bidang keuangan," kata Kiagus Rabu (23/5) malam. Baca Juga: KPK Periksa Idrus Marham Terkait Aliran Dana Kasus Bakamla

 

Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah KPK sudah mengirimkan permohonan analisis transaksi keuangan milik Fayakhun. Kemudian apakah sudah ada hasil analisis aliran dana anggota Komisi I DPR RI itu.

 

"Wah saya belum tahu, mungkin satu-satu, saya belum dapat laporannya, tapi mungkin di level teknis di bawah sudah tahu," kata dia.

 

Menurut Kiagus, apabila nanti telah memperoleh hasil analisisnya akan segera diserahkan kepada KPK. "Ke penegak hukum itu bentuknya hasil analisis atau hasil pemeriksaan (aliran dana)," imbuhnya.

 

KPK sendiri telah memeriksa beberapa pihak terkait perkara ini, khususnya yang berasal politisi Partai Golkar, dimana Fayakhun bernaung. Setidaknya, ada dua elit partai yang sudah menjalani pemeriksaan yaitu Yorrys Raweyai dan Idrus Marham serta sudah dikirim surat panggilan untuk Kahar Muzakir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait