Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK
Berita

Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK

Tiga Novum diantaranya testimoni tiga terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Anas Urbaningrum di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Anas Urbaningrum di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia melawan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek Hambalang.  

 

Anas divonis bersalah baik dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA. Di tingkat pertama, ia dihukum selama 8 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar serta US$5,26 juta.

 

Pada tingkat banding, majelis memangkas hukuman menjadi pidana 7 tahun penjara dengan jumlah denda dan uang pengganti yang sama. Bedanya, tanah Pondok Pesantren Krapyak yang semula dirampas untuk negara diperintahkan majelis untuk dikembalikan.

 

Di tingkat kasasi, Anas diganjar hukuman dua kali lipat. Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme menghukumnya dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp5 miliar dan uang pengganti Rp57 miliar.

 

Bagi Anas, tiga tingkatan putusan pengadilan itu dirasa tidak adil. Karena itu, ia mengajukan PK dengan sejumlah alasan diantaranya ada kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam memutus dan mengadili dakwaan kesatu primer dan subsider serta dakwaan kedua dan ketiga.

 

"Penjatuhan hukuman terhadap Pemohon Peninjauan Kembali seperti yang diputus oleh judex jurist pada tingkat kasasi adalah putusan yang over estimate dan tidak mempertimbangkan keadaan internal Pemohon," kata salah satu tim kuasa hukum Anas Abang Nuryasin dalam Bab Penutup memori kasasi. Baca Juga: Hukuman Anas Diperberat Hak Pilihnya Dicabut

 

Novum baru

Salah satu dasar pengajuan PK yang tertera dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait