Hakikat Pendirian BUMN Bukan Cari Untung
Berita

Hakikat Pendirian BUMN Bukan Cari Untung

Delegasi wewenang yang mengatur dengan PP sebagaimana diatur pasal 4 ayat (4) UU BUMN melemahkan fungsi legislasi dan pengawasan anggaran melalui pengesahan RUU APBN oleh DPR.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Pendirian BUMN bukan semata bertujuan mencari keuntungan, melainkan juga memiliki tujuan sosial seperti diamanatkan Pasal 33 UUD Tahun 1945. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen dan Peneliti Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Tulus T. H. Tambunan selaku ahli Pemohon di sidang lanjutan pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a-b dan Pasal 4 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

 

Tulus menilai Pasal 2 ayat (1) huruf b UU BUMN khususnya frasa “mengejar keuntungan” berbau kapitalime dan melenceng dari tujuan awal pendirian BUMN. Padahal, menurutnya pendirian BUMN merupakan konsekuensi logis Pasal 33 UUD Tahun 1945 yang seharusnya memiliki tujuan sosial seperti halnya UU Perkoperasian yang tidak disebutkan mencari untung.  

 

“Karena mengejar atau menghasilkan keuntungan bukan tujuan pendirian BUMN, namun sangat penting agar BUMN dapat berperan optimal sesuai tujuan-tujuan sosialnya. Seperti halnya UU Perkoperasian yang punya pasal tersendiri mengenai SHU (sisa hasil usaha), aspek keuntungan dalam UU BUMN dapat dicantumkan di pasal tersendiri,” ujar Tulus di ruang sidang MK, Rabu (23/5/2018) seperti dikutip laman resmi MK. Baca Juga: Ahli Sebut Pengelolaan BUMN Cenderung Kapitalis dan Liberalis

 

Tulus menyarankan kepada Majelis Hakim MK untuk mengubah frasa “keuntungan usaha” dengan frasa yang lebih positif dari perspektif sosial. Misalnya, Pasal 2 ayat (1) huruf a berbunyi, “Demi menunjang BUMN untuk dapat berperan optimal sesuai dengan tujuan-tujuan pendiriannya, BUMN harus dikelola secara profesional layaknya sebuah perusahaan swasta modern agar efisiensi 8 usaha tersebut tercapai dan selanjutnya menghasilkan keuntungan usaha”.

 

Dia menambahkan belum optimalnya peran BUMN, sehingga perlu meninjau kembali Pasal 2 ayat (1) mengenai maksud dan tujuan pendirian BUMN. Dalam pasal tersebut BUMN memiliki peran dalam perekonomian nasional, terutama sebagai motor penggerak pertumbuhan PDB, sumber penciptaan kesempatan kerja, dan sumber pendapatan negara.

 

Selengkapnya, Pasal  2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN berbunyi “Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan;....”

 

Pasal 4 ayat (4) UU BUMN berbunyi “Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Tags:

Berita Terkait