Kasus begal kembali terjadi. Peristiwa pembegalan itu terjadi di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (23/5) malam. Namun, pelaku begal yang diketahui benama Aric Saipulloh gagal merampas barang milik korbannya (MIB). Bahkan, ketika beraksi si pelaku sempat baku hantam dengan korban. Tak disangka, pelaku yang menggunakan celurit justru tewas oleh korbannya. Hal ini pun menjadi perbincangan di masyarakat, apakah tindakan korban yang menewaskan pelaku begal tersebut bisa dipidana?
Antara melansir bahwa saat ini Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, melibatkan tim ahli dari kalangan akademisi untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pelaku begal oleh korbannya.
"Saat ini MIB (19) telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh (18), meskipun secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Bekasi, Senin (28/5).
Menurut dia, penjatuhan status sebagai tersangka dilatarbelakangi perbuatan MIB yang menghilangkan nyawa orang sesuai Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hilangnya nyawa seseorang. Pasal 351 ayat 3 menyatakan,Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hingga kini MIB telah mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota sambil menunggu hasil konsultasi kepolisian kepada tim ahli. "Kami melibatkan dua tim ahli dari kalangan akademisi. Kita minta masukan apakahn perbuatan MIB bisa dikatakan sebagai bela diri atau tidak," katanya.
Menurut dia, konsultasi tim ahli membutuhkan waktu selama sepekan ke depan untuk memutuskan apakahh status tersangka terhadap MIB akan dilanjutkan hingga proses pengadilan atau digugurkan. "Pendapat ahli nanti bisa menggugurkan status tersangka MIB bila memang perbuatannya itu masuk dalam kriteria membela diri," katanya.
(Baca Juga: Pembelaan Darurat di Pasar Bukit Sulap)
Merujuk penjelasan klinik hukumonline, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: