Polemik Gaji BPIP, Ahli Hukum UI Usulkan Standardisasi Menyeluruh Gaji Pejabat Negara
Utama

Polemik Gaji BPIP, Ahli Hukum UI Usulkan Standardisasi Menyeluruh Gaji Pejabat Negara

Standardisasi gaji pejabat negara diperlukan agar tidak menjadi celah beban APBN.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Jajaran pejabat Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Foto: Setkab
Jajaran pejabat Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Foto: Setkab

Besar hak keuangan per bulan yang diterima oleh jajaran Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kritik dari berbagai kalangan. Ahli hukum keuangan negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mengatakan sudah saatnya ditetapkan standardisasi.

 

“Seharusnya tidak menjadi polemik ketika dibuat dulu berapa standar biayanya,” kata Dian kepada hukumonline, Senin (28/5).

 

Ahli hukum administrasi negara Fakultas Hukum UI lainnya, Tri Hayati juga menjelaskan bahwa belum ada standardisasi menyeluruh soal penggajian bagi pejabat negara. Alokasinya bergantung pada kebijakan Presiden atau kesepakatan politik di DPR. Tri juga menyoroti pendirian berbagai lembaga-lembaga baru untuk membantu kerja Pemerintahan.

 

“Beberapa waktu yang lalu kan Presiden bilang lembaga-lembaga yang nggak penting dihapus saja untuk meringkas birokrasi,” katanya.

 

Tidak adanya standardisasi menyeluruh dinilai Dian sebagai kelemahan yang akan terus berpeluang membebani APBN. “Pengalokasian itu harus ada standar, kalau tidak ini jadi “alat” untuk menentukan sendiri, menjadi beban bagi APBN,” ujarnya.

 

Pada lampiran Peraturan Presiden No.42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Perpres BPIP) mencantumkan hak keuangan per bulan sebagai berikut:

 

Hak Keuangan Ketua Dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait