Pengesahan RKUHP Bakal Jadi ‘Kado’ HUT RI ke-73
Berita

Pengesahan RKUHP Bakal Jadi ‘Kado’ HUT RI ke-73

Apabila nanti ada hal-hal yang belum sempurna dalam RUU KUHP, masyarakat bisa mengajukan penyempurnaan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: SGP
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: SGP

Ketua DPR Bambang Soesatyo optimis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dapat selesai pada Agustus tahun ini, sehingga menjadi kado bagi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73 tahun.

 

"Saya berharap bisa lebih cepat diselesaikan, namun paling lambat pada Agustus 2018 dan akan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan Indonesia," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/5/2018) seperti dikutip Antara.

 

Dia menerangkan berdasarkan keterangan pemerintah, dirinya mendapat penjelasan bahwa penyusunan pasal-pasal yang sedang disusun dan sudah dalam tahap finalisasi serta Tim Panja DPR dalam waktu dekat akan melakukan sinkronisasi.

 

Bambang mengakui dalam pembahasannya masih ada perdebatan terkait pasal-pasal perzinaan; lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT); serta pasal tentang penghinaan terhadap presiden, namun semuanya sudah ada titik temu.

 

Dia mencontohkan dalam pasal menyangkut LGBT, sudah ada titik temu yaitu yang penting tidak ada diskriminasi.

 

"Di Indonesia tidak seperti di Singapura, namun sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah dan di dalam kamar tidak ada masalah. Namun ketika direkam lalu disebarluaskan seperti video porno, baru ada pidananya," kata dia.

 

Dia menegaskan UU tersebut tidak masuk dalam ruang publik, karena negara tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya pribadi (privat). Namun ketika ada pengaduan, maka bisa diproses hukum.

Tags:

Berita Terkait