KPK: Surat Dakwaan Mantan Kepala BPPN Penuhi Syarat
Berita

KPK: Surat Dakwaan Mantan Kepala BPPN Penuhi Syarat

Penuntut umum berharap majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) ini didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena memberi SKL kepada Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun.

 

Penuntut umum pada KPK menjawab satu persatu materi eksepsi yang dilayangkan Syafruddin melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari sejumlah advokat seperti Yusril Ihza Mahendra, Jamin Ginting, Ahmad Yani dan juga Hasbullah. Terkecuali, jika materi eksepsi tersebut sudah dianggap masuk dalam pokok perkara.

 

“Perlu kami sampaikan bahwa kami hanya akan memberi tanggapan atas keberatan yang benar-benar relevan dan sesuai ruang lingkup eksepsi,” kata penuntut umum KPK Haeruddin, Senin, (27/5/2018).

 

Menurut Haeruddin, berdasarkan peraturan, pendapat ahli hukum, dan dihubungkan uraian halaman 1 Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: 40/TUT.01.04/24/05/2018 tanggal 2 Mei 2018, Penuntut Umum berpendapat Surat Dakwaan a quo telah memenuhi syarat formil seperti diatur Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP. Sebab, surat dakwaan tersebut telah mencantumkan identitas Terdakwa secara lengkap. Seperti mencantumkan nama, alamat, pekerjaan, jenis kelamin, usia, kebangsaan, dan lain sebagainya.

 

Selanjutnya Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Sebab, surat dakwaan telah mencantumkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

 

Dengan telah mencantumkan semua unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan, fakta perbuatan yang dipadukan dengan unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan serta pasal UU Pemberantasan Tipikor yang didakwakan kepada Syafruddin tanpa ada satu unsur pasalpun yang ketinggalan (tercecer). Selain itu, surat dakwaan telah pula mencantumkan tanggal yaitu tanggal 02 Mei 2018 dan juga telah ditandatangani oleh Penuntut Umum yang ditunjuk.

 

“Hal ini, menurut Haeruddin telah sesuai dengan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung (MA),” dalihnya. Baca Juga: Begini Cara Syafruddin Diduga Perkara Sjamsul Nursalim Rp4,58 Triliun

Tags:

Berita Terkait