Tingginya Gaji BPIP, Ombudsman: Hak Pegawai Non-PNS Harusnya Lebih Diperhatikan
Berita

Tingginya Gaji BPIP, Ombudsman: Hak Pegawai Non-PNS Harusnya Lebih Diperhatikan

Pemerintah mesti memberi klarifikasi karena opini yang beredar di masyarakat merugikan tokoh-tokoh yang namanya masuk dalam dewan pengarah BPIP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kantor Ombudsman Jakarta. Foto: Sgp
Kantor Ombudsman Jakarta. Foto: Sgp

Tingginya gaji dan tunjangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagaimana diatur Peraturan Presiden No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasulitas Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP masih menjadi sorotan. Sebab, besaran gaji yang diterima mulai dewan pengarah, kepala, hingga staf khusus kisaran Rp112 juta, Rp100 juta, Rp76 juta hingga Rp36 jutaan.

 

Besaran gaji BPIP itu selain melebihi standar gaji pejabat di lembaga pemerintahan dan legislatif, pemberian gaji yang istimewa itu berbanding terbalik dengan hak pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan ini disampaikan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida di Jakarta, Rabu (30/5/2018).  

 

“Penghasilan BPIP yang dinilai wajar oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani karena sejak 6 bulan bekerja, personil BPIP belum mendapatkan haknya. Pandangan pemerintah tersebut mengindikasikan sikap ambigu pemerintah sebagai pemberi kerja,” ujar Laode.

 

Dia mengaku heran, kenapa BPIP yang dibentuk 6 bulan lalu itu, pemerintah begitu pedulinya terhadap hak-hak pejabatnya. Sementara kewajiban pemerintah terhadap hak pegawai pemerintah berstatus non-PNS diabaikan yang pemenuhan hak dasar pegawai pemerintah non PNS tak juga dipenuhi. Seharusnya, kata dia, pemerintah lebih memperhatikan hak pegawai non-PNS.

 

“Puluhan ribu Pegawai Pemerintah Non-PNS tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK). Alasannya belum ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015,” ungkapnya. Baca Juga: Empat Catatan Kritis atas Perpres Gaji Pejabat BPIP

 

Lucunya, pemerintah seringkali mendorong perusahaan swasta untuk melindungi pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja. Sebaliknya, pemerintah malah mengabaikan hak-hak para pekerjanya di pemerintahan yang berstatus non-PNS.

 

Komisioner Ombudsman lain, Lely Pelitasari menilai Ombudsman pun menilai pemerintah telah melakukan tindakan maladministrasi berat. Yakni berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pekerja di pemerintah yang berstatus non-PNS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait