Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid II)
Kolom Hukum J. Satrio

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid II)

Artikel ini kelanjutan dari artikel sebelumnya yang sedang mempertanyakan apa yang bisa kita simpulkan dari kata-kata “sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku” dalam Pasal 66 UU Perkawinan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Dari ketentuan di atas bisa kita simpulkan, bahwa ketentuan dalam KUHPerdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S. 1933 No.74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158) dan peraturan lain yang mengatur mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, masih berlaku sejauh belum diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

 

Ini penting untuk diperhatikan. Dengan itu UU Perkawinan sendiri mengakui, bahwa dengan berlakunya UU Perkawinan masih bisa ada ketentuan lama, yang mengatur tentang perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, yang masih berlaku. 

 

Dalam kaitannya dengan pembicaraan kita, yang penting adalah, apakah dalam kata-kata “yang berhubungan dengan perkawinan” termasuk “akibat” dari perkawinan terhadap harta yang terbentuk dalam keluarga, sehingga ketentuan tentang harta perkawinan termasuk di dalamny ? Dengan perkataan lain masih bisa ada ketentuan hukum harta perkawinan lama tetap berlaku sebelum diatur dalam UU Perkawinan?

 

Mestinya begitu. Kalau UU Perkawinan, sekalipun judulnya adalah “Tentang Perkawinan”, ternyata mengatur juga harta benda dalam perkawinan, yang tidak lain adalah objek dari hukum harta perkawinan, maka mestinya kita boleh menafsirkan kata-kata “yang berhubungan dengan perkawinan” meliputi akibat dari perkawinan atas harta yang terbentuk dalam perkawinan, sekalipun anak kalimat berikutnya hanya berbicara tentang “yang mengatur tetang perkawinan” saja.

 

Kesimpulan kita: dengan di undangkannya UU Perkawinan, masih bisa ada ketentuan hukum harta perkawinan lama yang tetap berlaku, sepanjang belum diatur dalam UU Perkawinan.

 

Selanjutnya kita baca pasal berikutnya. Untuk jelasnya kita kutip Pasal 67 UU Perkawinan:

  1. “Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaannya, secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Hal-hal dalam undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.

 

Dalam Pasal 67 ayat (1) UU Perkawinan di atas jelas dikatakan, bahwa “Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya” dan hal itu adalah sesuai dengan Pasal 1 Algemene Bepaling van Wetgeving (disingkat AB), yang pada intinya mau mengatakan, bahwa ketentuan perundang-undangan mempunyai daya mengikat melalui pengumumannya dalam bentuk yang ditentukan dalam undang-undang. Ketentuan tersebut adalah senada dengan ketentuan Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatakan:

Tags:

Berita Terkait