Kesejahteraan Atlet Indonesia: Tanggung Jawab Siapa?
Kolom

Kesejahteraan Atlet Indonesia: Tanggung Jawab Siapa?

​​​​​​​Kesejahteraan atlet dapat diberikan dalam berbagai bentuk, baik dalam bentuk uang tunai ataupun dalam bentuk non-tunai, misalnya penghargaan, beasiswa pendidikan, tabungan pensiun yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan 2 Menit
Rizky Karo Karo. Foto: dokumen pribadi.
Rizky Karo Karo. Foto: dokumen pribadi.

Atlet Indonesia adalah salah satu komponen penting bagi bangsa Indonesia. Atlet Indonesia telah berjuang keras dalam setiap kompetisi olahraga tingkat dunia hanya untuk mengharumkan nama Indonesia. Perjuangan yang sangat berat, ada atlet yang harus bertanding saat menjalankan ibadah puasa, atlet yang harus latihan dengan keras dengan prasarana yang seadanya walaupun terkadang perjuangan atlet Indonesia tidak selalu berujung kepada kemenagan.

 

Namun, tekad, semangat, perjuangan atlet Indonesia tersebut harus terus didorong dan kesejahteraannya harus diperhatikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti ‘kesejahteraan’ adalah hal atau keadaan sejahtera, aman sentosa dan makmur. Pertanyaan dan tantangan besar yakni kesejahteraan atlet Indoensia menjadi tanggung jawab siapa? Apakah semata hanya tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah saja?

 

Jika tidak ada perjuangan atlet Indonesia maka nama negara Indonesia tidak akan pernah didengar di dunia olahraga internasional. Jika tidak pernah ada atlet Indonesia yang meraih kemenangan, misalnya Lilyana Natsir dan Tontowi Ahmad yang meraih medali emas pada Olimpiade Rio de Jeneiro tahun 2016, maka negara Indonesia akan selalu dianggap remeh dalam setiap pertandingan olahraga dunia.

 

Perjuangan atlet Indonesia tersebut apakah sejalan dengan kesejahteraan hidupnya? Apakah jika hidup atlet sejahtera maka prestasi olahraganya meningkat? Dan, apakah jika telah pensiun, mereka masih tetap sejahtera?

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dengan tegas mengamanatkan salah satunya untuk ‘memajukan kesejahteraan umum.” Amanat UUD 1945 tersebut telah diejawantahkan dalam UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragan Nasional jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahargaan.

 

Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat

Kesejahteraan atlet Indonesia adalah tanggung jawab bersama, tanggung jawab semua elemen masyarakat, bukan hanya tanggung jawab Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah walaupun berdasarkan Pasal 21 UU 3/2005 dengan tegas diatur bahwa, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukkan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

 

Upaya yang dapat dilakukan Pemerintah adalah melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, ‘bantuan’, ‘pemudahan’, perizinan dan pengawasan.

Tags:

Berita Terkait